Pengurus baru ISIPII sudah terbentuk sejak akhir Februari 2010. Waktu berjalan begitu cepat sampe gak terasa begitu banyak pekerjaan kantor dari para pengurusnya yang benar-benar menyita waktu dan perhatian, walhasil sampe pengurus ngumpul-pun agak susah.
Dibarengi juga dengan jatuh sakitnya sang nahkoda. Ibu Presiden (baca: Mbak Yati) harus istirahat karena sakit, Alhamdulillah sekarang sudah kembali ke ke rumah dan beristiraat di rumah sampe pulih.
Alhamdulillah, Puji Syukur kehadirat Allah SWT, ada pansehat spriritual ISIPII Pak Blasius Sudarsono yang bersedia menampung kita dalam suatu wadah ngumpul-ngumpul di ruang kantor beliau di PDII LIPI, Jl. Gatot Subroto No.10, Jakarta Selatan.
Dengan restu Mbak Yati, kita buat undangan spontan untuk start ngumpul di ruang Pak Dar, hari jum'at 25 Juni 2010. Alhamdulillah, pada saat itu ada Pak Dar, Ibu Sri, Mbak Sekar dan Ade :-)
Ini permulaan yang bagus untuk menjalankan roda organisasi. sepertinya hari jum'at adalah waktu yang cukup sulit untuk teman-teman datang bergabung. Maka kami mengusulkan tiap hari rabu ada temu pengurus di ruang Pak Dar...nah untuk anggota ISIPII/temen-temen calon anggota ISIPII bia juga bergabung via chat di FB-nya ISIPII atau di Gtalk atau di YM...
Next meeting will be Wednesday, June 30, 2010...Waktunya setelah office hour smp dengan jam 20.00 atau jam 8 malam. Tepatnya, di ruang Pak Blasius, gedung PDII LIPI. Untuk yang bisa datang....datanglah...boleh bawa temen kok :-)
Salam,
Ade-ISIPII
Minggu, 27 Juni 2010
Jumat, 18 Juni 2010
LOMBA PENULISAN ARTIKEL TENTANG KEPUSTAKAWANAN INDONESIA TAHUN 2010
I. PENDAHULUAN
Keberadaan masyarakat merupakan modal dasar dalam pembangunan. Keberhasilan pembangunan dipengaruhi faktor partisipasi masyarakat. Apabila pemerintah mampu mendayagunakan masyarakat, maka masyarakat menjadi potensi besar yang bermanfaat dalam pembangunan. Sebaliknya, bila potensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan, justru akan menjadi beban. Begitu pula dalam pembangunan bidang perpustakaan di Indonesia.
Pembangunan bidang perpustakaan membutuhkan partisipasi masyarakat. Saat ini, bukan lagi saatnya masyarakat hanya diposisikan sebagai objek layanan perpustakaan. Masyarakat juga harus bertindak sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam pengembangan perpustakaan. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan perpustakaan dapat diwujudkan dalam bentuk materi, saran yang bersifat konstruktif serta berperan aktif dalam mendirikan perpustakaan desa atau perpustakaan lembaga keagamaan, seperti perpustakaan masjid dan gereja. Kesemuanya itu adalah bentuk pembangunan bidang perpustakaan dengan metode bottom-up yang berbasiskan masyarakat.
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 43 mengamanatkan perlunya peran serta masyarakat dalam pembangunan bidang perpustakaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan. Undang-undang tersebut memberi dasar hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia.
Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan, berupaya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia. Untuk itu, Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2010 (LPAKI 2010). LPAKI 2010 bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia. Partisipasi dan kontribusi masyarakat melalui lomba ini dapat berupa ide pengembangan perpustakaan di Indonesia, inovasi baru di bidang perpustakaan, maupun pengalaman atau best practice dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan berbasiskan masyarakat. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti lomba ini dan mengirimkan naskahnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
II. TEMA LPAKI 2010
Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Perpustakaan sebagai Wahana Pendidikan Sepanjang Hayat.
III. PILIHAN TOPIK
Panitia menyediakan beberapa topik tulisan untuk dikembangan. Topik diberikan sebagai pedoman bagi peserta dalam mengembangkan tulisan dan tidak dimaksudkan sebagai judul tulisan. Berikut topik yang dapat dipilih:
1. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Pengembangan Perpustakaan;
2. Kebutuhan Informasi dalam Menentukan Arah Pengembangan Perpustakaan
3. Pemberdayaan Masyarakat untuk Membangun Perpustakaan
IV. PERSYARATAN PESERTA LPAKI 2010
1. Peserta lomba adalah masyarakat umum;
2. Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Mahasiswa atau identitas lain dan daftar riwayat hidup;
3. Peserta lomba dapat mengirim lebih dari satu artikel dengan judul berbeda;
4. Isi artikel harus relevan dengan tema lomba dan topik penulisan;
5. Artikel harus asli, bukan terjemahan dan belum pernah dipublikasikan di media apa pun serta tidak sedang dilombakan;
6. Bentuk tulisan ilmiah popular, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
7. Artikel ditulis dalam format MS Word sepanjang 8-14 halaman (10.000-15.000 karakter), ukuran kertas A4, spasi 1.5, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12, rata kiri (align text to the left);
8. Artikel dikirim melalui email, disertai identitas pribadi (termasuk nomor telepon yang mudah dihubungi), ke alamat:
luthfiati@pnri.go.id dan
cc. lpaki_2010@yahoo.com dan luthfiatimakarim@ymail.com
Subject: Naskah (nama peserta) LPAKI 2010
9. Artikel harus sudah diterima Panitia selambat-lambatnya hari Selasa, 31 Agustus 2010 (tanggal kirim email);
10. Panitia tidak melayani surat-menyurat;
11. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
12. Artikel pemenang menjadi milik Perpustakaan Nasional RI;
13. Artikel pemenang akan dimuat di majalah Visi Pustaka serta dimasukkan ke dalam web resmi Perpustakaan Nasional RI www.pnri.go.id;
14. Pemenang lomba akan diumumkan di web pnri www.pnri.go.id pada pekan ke-2 atau ke-3 Oktober 2010;
15. Jika di kemudian hari pemenang diketahui melanggar UU Hak Cipta maka kemenangan peserta akan digugurkan dan peserta wajib mengembalikan hadiah kepada Panitia.
V. KRITERIA PENILAIAN
1. Keaslian ide;
2. Pemahaman terhadap tema dan topik;
3. Kekayaan informasi;
4. Ketepatan menganalisis atau menafsirkan permasalahan;
5. Kekuatan data, fakta dan argumentasi dengan menyebutkan sumber rujukan yang jelas;
6. Bahasa yang digunakan baik dan benar namun tetap komunikatif dan mudah dipahami.
VI. HADIAH PEMENANG
Juara 1: Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara 2: Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara 3: Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 1: Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 2: Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 3: Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan piagam penghargaan.
Hadiah dipotong pajak yang ditanggung oleh pemenang.
Keberadaan masyarakat merupakan modal dasar dalam pembangunan. Keberhasilan pembangunan dipengaruhi faktor partisipasi masyarakat. Apabila pemerintah mampu mendayagunakan masyarakat, maka masyarakat menjadi potensi besar yang bermanfaat dalam pembangunan. Sebaliknya, bila potensi tersebut tidak dapat dimanfaatkan, justru akan menjadi beban. Begitu pula dalam pembangunan bidang perpustakaan di Indonesia.
Pembangunan bidang perpustakaan membutuhkan partisipasi masyarakat. Saat ini, bukan lagi saatnya masyarakat hanya diposisikan sebagai objek layanan perpustakaan. Masyarakat juga harus bertindak sebagai aktor yang memiliki peran penting dalam pengembangan perpustakaan. Partisipasi masyarakat dalam pengembangan perpustakaan dapat diwujudkan dalam bentuk materi, saran yang bersifat konstruktif serta berperan aktif dalam mendirikan perpustakaan desa atau perpustakaan lembaga keagamaan, seperti perpustakaan masjid dan gereja. Kesemuanya itu adalah bentuk pembangunan bidang perpustakaan dengan metode bottom-up yang berbasiskan masyarakat.
Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 43 mengamanatkan perlunya peran serta masyarakat dalam pembangunan bidang perpustakaan. Pasal tersebut menyebutkan bahwa masyarakat berperan serta dalam pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, pengembangan dan pengawasan perpustakaan. Undang-undang tersebut memberi dasar hukum bagi keterlibatan masyarakat dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia.
Perpustakaan Nasional RI sebagai lembaga pemerintah yang bertugas membantu Presiden dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan, berupaya mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia. Untuk itu, Perpustakaan Nasional RI menyelenggarakan Lomba Penulisan Artikel tentang Kepustakawanan Indonesia Tahun 2010 (LPAKI 2010). LPAKI 2010 bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dan berkontribusi dalam pembangunan perpustakaan di Indonesia. Partisipasi dan kontribusi masyarakat melalui lomba ini dapat berupa ide pengembangan perpustakaan di Indonesia, inovasi baru di bidang perpustakaan, maupun pengalaman atau best practice dalam penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan berbasiskan masyarakat. Kami mengundang seluruh masyarakat untuk berpartisipasi mengikuti lomba ini dan mengirimkan naskahnya sesuai jadwal yang ditetapkan.
II. TEMA LPAKI 2010
Peran Serta Masyarakat dalam Pengembangan Perpustakaan sebagai Wahana Pendidikan Sepanjang Hayat.
III. PILIHAN TOPIK
Panitia menyediakan beberapa topik tulisan untuk dikembangan. Topik diberikan sebagai pedoman bagi peserta dalam mengembangkan tulisan dan tidak dimaksudkan sebagai judul tulisan. Berikut topik yang dapat dipilih:
1. Pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk Pengembangan Perpustakaan;
2. Kebutuhan Informasi dalam Menentukan Arah Pengembangan Perpustakaan
3. Pemberdayaan Masyarakat untuk Membangun Perpustakaan
IV. PERSYARATAN PESERTA LPAKI 2010
1. Peserta lomba adalah masyarakat umum;
2. Melampirkan fotokopi KTP/SIM/Kartu Mahasiswa atau identitas lain dan daftar riwayat hidup;
3. Peserta lomba dapat mengirim lebih dari satu artikel dengan judul berbeda;
4. Isi artikel harus relevan dengan tema lomba dan topik penulisan;
5. Artikel harus asli, bukan terjemahan dan belum pernah dipublikasikan di media apa pun serta tidak sedang dilombakan;
6. Bentuk tulisan ilmiah popular, ditulis dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar;
7. Artikel ditulis dalam format MS Word sepanjang 8-14 halaman (10.000-15.000 karakter), ukuran kertas A4, spasi 1.5, jenis huruf Times New Roman, ukuran huruf 12, rata kiri (align text to the left);
8. Artikel dikirim melalui email, disertai identitas pribadi (termasuk nomor telepon yang mudah dihubungi), ke alamat:
luthfiati@pnri.go.id dan
cc. lpaki_2010@yahoo.com dan luthfiatimakarim@ymail.com
Subject: Naskah (nama peserta) LPAKI 2010
9. Artikel harus sudah diterima Panitia selambat-lambatnya hari Selasa, 31 Agustus 2010 (tanggal kirim email);
10. Panitia tidak melayani surat-menyurat;
11. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat;
12. Artikel pemenang menjadi milik Perpustakaan Nasional RI;
13. Artikel pemenang akan dimuat di majalah Visi Pustaka serta dimasukkan ke dalam web resmi Perpustakaan Nasional RI www.pnri.go.id;
14. Pemenang lomba akan diumumkan di web pnri www.pnri.go.id pada pekan ke-2 atau ke-3 Oktober 2010;
15. Jika di kemudian hari pemenang diketahui melanggar UU Hak Cipta maka kemenangan peserta akan digugurkan dan peserta wajib mengembalikan hadiah kepada Panitia.
V. KRITERIA PENILAIAN
1. Keaslian ide;
2. Pemahaman terhadap tema dan topik;
3. Kekayaan informasi;
4. Ketepatan menganalisis atau menafsirkan permasalahan;
5. Kekuatan data, fakta dan argumentasi dengan menyebutkan sumber rujukan yang jelas;
6. Bahasa yang digunakan baik dan benar namun tetap komunikatif dan mudah dipahami.
VI. HADIAH PEMENANG
Juara 1: Rp. 5.000.000,- (Lima juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara 2: Rp. 4.000.000,- (Empat juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara 3: Rp. 3.000.000,- (Tiga juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 1: Rp.2.000.000, (Dua juta rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 2: Rp.1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu rupiah) dan piagam penghargaan;
Juara Harapan 3: Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) dan piagam penghargaan.
Hadiah dipotong pajak yang ditanggung oleh pemenang.
Rabu, 10 Februari 2010
Ada apa dengan Pustakawan, Cinta dan Teknologi?

Mao tau jawabannya...
ISIPII didukung oleh Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional dan mengadakan acara Peluncuran dan Bedah Buku dengan judul Pustakawan, Cinta dan Teknologi, karya Blasius Sudarsono MLS
Hari/Tanggal: Jum'at, 19 Februari 2010, pkl 14.00-16.00
Tempat: Perpustakaan Kementerian Pendidikan Nasional. Gd. A. Lt. 1. Jl. Jend. Sudirman Senayan 10270. telp. 5707870, Fax. 5731228
Pembahas:
Hanna Lattuputty (APISI/Pustakawan British International School)
Librenny (Pustakawan di Library of Congress, kator perwakilan Jakarta)
Agus Rusmana (Pengurus ISIPII/Dosen Ilmu Informasi dan Perpustakaan UNPAD)
Harga buku Pustakawan, Cinta dan Teknologi : Rp. 60.000,-
Nomor Rekening: CV SAGUNG SETO, No. Rek. 342.3003975, BCA CABANG MATRAMAN JAKARTA
Note: Tidak ada penjualan buku pada acara ini, TETAPI jika teman-teman berminat membeli bisa langsung transfer ke penerbit dan dengan membawa bukti pembayaran, kami akan memberikan buku pada setelah acara selesai.
Berikut Pengantar yang di tulis oleh Agus Rusman, Universitas Padjajaran, Bandung
Ketika saya diminta membuat pengantar dari buku yang berisi kumpulan tulisan hasil karya Blasius Sudarsono (atau terkenal dengan panggilan akrab Mas Dar atau Pak Dar), terbayang di kepala sekumpulan tulisan dengan bahasa yang rumit dan memerlukan waktu untuk mencernanya. Perkenalan saya dengan Pak Dar sejak tahun 1992 membuat saya cukup hafal akan cara dan gayanya saat menyampaikan gagasan, pemikiran atau kritik terhadap dunia perpustakaan dan pustakawan. Menurut saya perkenalan ini cukup untuk dijadikan modal memahami kumpulan tulisan sebanyak dua puluh tujuh karya yang ditulis sejak Februari 2007 sampai Juli 2009 (bahasa sombongnya: tidak banyak yang bisa mengerti cara Pak Dar memandang dunia perpustakaan dan pustakawan). Kumpulan tulisan ini - tanpa meminta ijin pak Dar, hanya berdasarkan hafalan tentang dirinya – saya beri judul ”Pustakawan, Cinta dan Teknologi.”
Ketika sampai pada saya, kumpulan tulisan ini disusun berdasarkan urutan waktu ditulis dan disajikannya dalam seminar, lokakarya, simposium atau diskusi. Namun ternyata karya tulis ini tidak dapat diurut berdasarkan waktu. Maka kemudian saya mengelompokan karya ini berdasarkan topik bahasan, walaupun tidak semua tulisan dapat masuk dalam kategori karena merupakan topik yang unik, seperti karya berjudul Cinta yang saya tempatkan sebagai bagian awal dari kumpulan tulisan karena saya melihat bahwa tulisan ini merupakan ’nyawa’ yang harus merasuk dalam diri pembaca sebelum mulai membaca dan memahami semua gagasan Pak Dar. Kecuali pada karya tentang Pemberdayaan Perpustakaan di Lingkungan MA, seluruh karya saya biarkan apa adanya.
Untuk dapat memahami tulisan karya Blasius Sudarsono, orang harus mengenalnya cukup lama karena tulisan karyanya seringkali merupakan sebuah pandangan yang sangat dalam dan bahkan seringkali juga beyond imagination, pemikiran yang jauh berbicara tetang sebuah fenomena yang belum terpikirkan atau terbayangkan orang pada umumnya pada saat pemikirannya ditulis. Sifat inilah yang seringkali membuat orang menyebutnya ”nyeleneh (di luar kebiasaan)”, bicara hal yang oleh kebanyakan pustakawan dianggap tidak lazim, ditambah lagi kesukaan penulis pada filsafat membuat bahasan yang dibuatnya selalu memiliki pandangan yang mendalam. Salah satu tokoh yang hampir selalu dikutipnya adalah filsuf Indonesia yaitu Driyarkara. Ada baiknya kita sama-sama membaca pemikiran filsuf ini untuk dapat lebih memahami jalan pikiran ’tidak lazim’ dari penulis ini.
Ketidak laziman pandangan penulis terlihat pada tulisan pertama tentang Mengapa Kita Berhimpun yang mempertanyakan: ”mengapa setelah 60 tahun perpustakaan tidak berkembang?”, ”Mengapa ilmu perpustakaan tidak berkembang?” Tentu saja pertanyaan ini akan dianggap tidak lazim oleh banyak orang, terutama para pengelola perpustakaan yang mengukur kemajuan perpustakaan dari koleksi dan teknologi yang dimiliki. Padahal yang dimaksud oleh penulis adalah bahwa perpustakaan harus sudah berperan lebih dari sekedar menyediakan jasa peminjaman koleksi dengan bantuan teknologi. Perpustakaan di Indonesia idealnya sudah harus sampai pada peran sebagai pusat himpunan pengetahuan yang ada di masyarakat dan menjadi pusat berhimpunnya anggota komunitas di mana mereka kemudian berdiskusi, bertukar pikiran, memecahkan masalah dan menemukan gagasan baru. Pada saat itu perpustakaan dengan teknologi dan koleksinya, menyediakan semua kebutuhan referensi untuk diskusi tersebut dan merekam hasil diskusinya untuk menjadi pengetahuan baru. (Ini adalah gagasan mutakhir penulis yang hanya sempat diobrolkan, sehingga tidak ada dalam tulisan). Berdasarkan penilaian inilah penulis mengusulkan agar praktisi perpustakaan, penyelenggara pendidikan perpustakaan dan perkumpulan profesional perpustakaan (IPI dan ISIPII) berhimpun untuk mencapai sebuah kesepakatan memajukan perpustakaan beyond koleksi dan teknologi.
Kebiasaan penulis bertanya (atau seringkali ditanggapi sebagai kritik dan usilan) memang seringkali aneh karena pertanyaan ini diajukan pada gagasannya sendiri seperti yang bisa dibaca pada tulisan berjudul Mengapa Harus Beragam. Penulis adalah salah satu penggagas dari terbentuknya APISI, namun kemudian penulis sendiri mempertanyakan posisi asosiasi ini diantara organisasi lain seperti IPI dan ISIPII. Pertanyaan yang sebenarnya secara tersembunyi dimiliki oleh banyak pihak tentang hubungan ini di mana ketiga ikatan, asosiasi atau organisasi mengurusi hal yang nyaris sama yaitu mereka yang berurusan dengan perpustakaan dan informasi. Tulisan ini masih berhubungan dengan tulisan berjudul Mengapa Kita Berhimpun di mana keberagaman merupakan sebuah anugerah yang seharusnya disyukuri dengan cara menghimpunnya menjadi sebuah kekuatan. APISI yang oleh penulis disebut sebagai ’anak’ yang baru lahir di banding IPI merupakan sebuah asosiasi yang murni lahir dari keinginan sendiri dan tidak memiliki label pemerintah, seperti IPI yang disebut oleh Putu Laksman Pendit sebagai organisasi ’plat merah’. Untuk itu keberadaannya yang relatif baru ini perlu mendapat apresiasi.
Berbeda dengan dua tulisan awal, tulisan berikutnya boleh disebut tulisan yang bergaya ’normal’ dan tidak sulit diikuti karena lebih merupakan gagasan untuk menyempurnakan hasil pemikiran yang sudah ada. Tulisan bertajuk: ”Pokok Pemikiran Tentang Naskah Kuna” merupakan sebuah sumbangan pemikiran bagi pemerintah yang tertuang dalam Undang Undang no 47 tahun 2007 tentang Perpustakaan yang menyangkut penanganan naskah kuno. Penulis meminta agar pemerintah melalui Peraturan Pemerintah menegaskan batasan usia dan nilai penting naskah kuno sehingga tidak semua naskah atau karya bisa masuk dalam kategori itu. Gaya yang sama juga muncul pada tulisan berjudul ”Pendekatan Dalam Pencarian Dan Pendokumentasian Inovasi Masyarakat.”
Ketertarikan penulis pada teknologi informasi dan komunikasi (TIK), perpustakan dan dokumentasi (penulis adalah mantan Kepala Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia – PDII LIPI) membuat penulis banyak berbicara dan menulis tentang ketiga hal ini dan juga membuatnya sering diminta membantu atau membina lembaga pengelola dokumentasi untuk menerapkan konsep pendokumentasian berbasis teknologi informasi dan komunikasi. Dua tulisan berjudul “Penerapan Teknologi Informasi dan Dokumentasi di Bidang Dokumentasi Hukum”, dan tulisan berjudul “Pemberdayaan Perpustakaan Di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Pengadilan Tingkat Banding, dan Pengadilan Tingkat Pertama” merupakan karya yang menunjukkan ketertarikannya. Melalui dua karya ini penulis menyarankan segera digunakannya TIK dalam pengelolaan dokumentasi hukum sekaligus memberikan peringatan akan bahayanya TIK jika tidak dipergunakan dengan tepat. Kemudian pada tulisan berikutnya disarankan beberapa pemikiran agar Perpustakaan di Lingkungan Mahkamah Agung dapat diberdayakan melalui dua pilar utama yaitu dengan penerapan TIK dan pustakawan yang berkualifikasi yang diperoleh melalui pendidikan tinggi. Pemikiran yang menarik saya sebagai pelaku pendidikan adalah pendirian program Magister (S2) dalam bidang Perpustakaan Hukum yang sangatlah dibutuhkan namun tidak pernah tersedia.
Pemikiran tentang pentingnya pustakawan berlanjut pada tiga tulisan berikutnya yaitu Strategi Pengembangan Pustakawan Utama dan Madya, Strategi Pengembangan JFP, dan Menuju Penyempurnaan Jabatan Fungsional Pustakawan, yang lebih spesifik ditujukan bagi pejabat fungsional pustakawan ’senior’ yaitu pustakawan madya (PM) dan pustakawan utama (PU). Tulisan-tulisan ini, seperti pada kelompok tulisan pertama, tidak bisa dibaca selintas karena terdapat pemikiran berdasarkan filsafat (salah satunya adalah hasil pemikiran Driyarka) mengenai peran pustakawan di masyarakat dan bagaimana seharusnya seorang pustakawan PNS mengembangkan diri untuk dapat hidup lebih sejahtera dengan tetap berpegang pada etika profesi. Pemikiran yang paling perlu dibaca dengan serius dan rinci adalah pemikiran tentang stategi yang harus digunakan agar pejabat fungsional dapat mengembangkan diri melalui banyak cara, terutama oleh pustakawan berusia muda yang masih memiliki banyak waktu dan kesempatan untuk berkembang.
Fenomena literasi informasi yang sangat berkembang di awal 2006 dan berlanjut ketahun berikutnya juga mendapat perhatian dari penulis, terutama keeratkaitannya dengan penerapan teknologi informasi Internet. Dengan dasar kesukaannya yang lain, yaitu mencoba membuat ‘istilah paling Indonesia’, penulis mencoba menerjemahkan asal istilah literasi informasi yaitu information literate menjadi ‘keberinformasian’ (sementara para ahli menggunakan istilah ‘melek informasi’) yang berarti kesadaran akan kebutuhan, kemampuan mencari dan menemukan, dan menggunakan informasi. Tulisan berjudul “Keberinformasian: sebuah Pemahaman Awal” merupakan sebuah pemikiran ‘nyeleneh’ karena tidak membahas fenomena literasi informasi dari segi teknis seperti pada umumnya, akan tetapi dari sisi filsafat hidup (seperti biasanya, Driyarkara menjadi acuan pandangannya) yang menyadarkan semua pembacanya bahwa keberinformasian bukanlah fenomena teknis. Pemikiran rumit ini juga disampaikannya dalam tulisan berjudul “Konsep Keberinformasian di Sekolah” yang disampaikan untuk petugas perpustakaan sekolah Ursula, namun kemudian penulis mencoba down to earth dengan menjelaskan bagaiman peran perpustakaan, pustakawan dan kepala sekolah untuk membuat konsep keberinformasian dapat diterapkan di sekolah.
Walapun tidak ada ke‘langsungnyambung’annya, tulisan berjudul “Pengembangan Fasilitas dan Layanan untuk Menunjang Perpustakaan sebagai Sumber Belajar” dapat disebut sebuah lanjutan dari pemikiran tentang keberinformasian. Diuraikan oleh penulis bahwa perpustakaan memiliki peran yang sangat besar dalam memandaikan penggunanya dalam pencarian sampai penggunaan informasi. Melalui tulisan yang cukup rumit dan komplit dengan banyak model dan bagan ini, pembaca dapat melihat dengan jelas posisi pustakawan, koleksi dan fasilitas dalam sistem perpustakaan, yang dikaitkan dengan keberadaan UU No 43 tahun 2007. Tulisan yang ditujukan bagi Forum Perpustakan Sekolah Indonsia (FPSI) memerlukan konsentrasi tinggi untuk memahaminya karena banyak sekali memuat sumber tulisan dari berbagai ahli dan rujukan dari berbagai negara, ditambah lagi dengan bahasan Library 2.0 yang sarat kemajuan teknologi informasi dalam dunia perpustakaan. Namun dengan tulisan ini semua pengelola perpustakaan sekolah akan sangat paham tentang cara mengembangkan fasilitas perpustakaan sehingga dapat menjamin pemustakanya mendapatkan semua ilmu dan pengetahuan yang dibutuhkannya.
Perpustakaan Menyikapi Keberadaan Internet merupakan tulisan yang diniatkan untuk menjawab pertanyaan banyak pustakawan tentang apakah mereka dapat menang bersaing melawan kehadiran Internet. Namun jawaban sebenarnya ada pada diri pustakawan sendiri yang harus mampu menempatkan posisi perpustakaan dalam gelombang informasi, sebagai peselancar mengikuti gelombang atau penonton gelombang di pinggir pantai. Melalui konsep yang cukup rumit (nampaknya sudah menjadi bawaan penulis sejak lahir untuk menjadi manusia rumit), Pak Dar menggunakan konsep pendokumentasian, orientasi dan kepercayaan (radical trust) pada pengguna sebagai inti konsep Library 2.0, dan peran penting pustakawan sebagai kunci yang memenangkan persaingan melawan Internet. Perlu waktu yang cukup dan khusus untuk memahami tulisan ini karena penuh rumus dan perhitungan. Nampaknya latar belakang penulis yang juga seorang fisikawan mempengaruhi caranya menempatkan perpustakaan, dokumentasi dan pustakawan pada sebuah koordinat. Penggunaan rumus kimia juga digunakannya untuk menggambarkan konsep Library 2.0 pada tulisan berjudul “Perpustakaan Dua Titik Nol : Pengantar Pada Konsep Library 2.0” yang untuk membuat uraian menjadi praktis disingkatnya menjadi P 2.0. Pemahaman pada tulisan ini akan lebih mudah dimiliki oleh pustakawan yang telah memiliki pengalaman atau sekurangnya pengetahuan tentang dunia komunikasi Internet seperti Google, Yahoo!, Facebook, Javascript dan sejenisnya. Dengan pengalaman ini maka gambaran P. 2.0 yang merupakan ‘pemustakaan’ Web 2.0 akan lebih mudah dibuat dan peran pustakawan juga akan lebih mudah dilibatkan di dalamnya.
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) adalah sebuah organisasi wadah interaksi pustakawan terbesar di Indonesia dan menjadi ‘induk’ (penulis suka menyebutnya sebagai ‘ayah’) dari berbagai ikatan dan asosiasi yang lahir berikutnya seperti FPPTI, APISI, ISIPII, FPSI dan lain-lain. Maka sudah sewajarnya jika organisasi ini dituntut untuk menjadi profesi yang dijalankan dengan ideal. Untuk itulah pada ulang tahun IPI yang ke 35 bulan Juli 2008, Pak Dar memberikan sebuah hadiah ulang tahun berupa tulisan yang berisi renungan dan nasihat bagi organisasi yang dinilainya sudah cukup dewasa untuk menetapkan pendiriannya seperti ketegasan mengenai status keanggotaan, terutama setelah lahirnya UU No 43 Tentang Perpustakaan tahun 2007. Kemudian hadiah kedua diberikan pada IPI di ulang tahunnya yang ke 36 tahun 2009. Namun hadiah kali ini lebih berupa ‘sentilan’ atau teguran ringan yang mengingatkan IPI untuk tidak ngotot pada konsep sentralisasi dan mulai menentukan arah organisasi serta mulai bersikap bijak (wisdom) sebagai organisasi yang tidak muda lagi.
Setelah UU No 43 Tentang Perpustakaan Tahun 2007 dikenali dan diterima secara luas oleh pengelola perpustakaan dan sebagian masyarakat umum, maka sudah saatnya dimulai langkah penerapan seluruh komponen undang-undang dalam pengelolaan perpustakaan. Penerapan ini dilakukan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang hanya dapat disusun setelah ada kesepakatan mengenai standar yang baku secara nasional untuk menjalankan perpustakaan. Dalam rangka inilah penulis diminta untuk memberikan masukan untuk penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Standar Nasional Perpustakaan. Namun usulan yang dibuatnya tidak langsung diberikan mentah-mentah, namun melalui penjelasan sejarah penyusunan beberapa standar nasional dan pengertian mendasar mengenai standard dan standardisasi serta usulan pendirian Pusat Standarisasi Nasional Perpustakaan (PSNP). Dengan penjelasan awal diharapkan usulan yang disampaikan lebih mudah dipahami. Tapi seperti masukan pada kondisi sebelumnya, lebih mudah membaca daripada menerapkannya.
Pada UU No 43 Tentang Perpustakaan tahun 2007 (yang paling banyak dirujuk oleh penulis tetapi belum sempat dibuat singkatannya) yang dijadikan dasar pembuatan standar nasional perpustakaan disebutkan mengenai pustakawan sebagai jabatan fungsional. Akan tetapi sebutan tersebut nampaknya tidak menyentuh mereka yang berada di perpustakaan swasta karena jabatan fungsional hanyalah untuk PNS. Inilah yang dipersoalkan oleh penulis pada karya berjudul “Pemikiran Tentang Pustakawan Bukan Pegawai Negeri Sipil”. Penulis mengkritisi pada pejabat fungsional yang masih sibuk mengurus jati diri sendiri dan lupa melibatkan pustakawan dari swasta karena mereka juga perlu memperhatikan kesejahteraan sebagai pustakawan layaknya pustakawan PNS. Untuk melengkapi pemikiran ini maka pembaca kumpulan tulisan ini perlu juga mencermati sebuah pemikiran ‘mundur’ dalam “Refleksi dan Transformasi Kepustakawanan” yang mengurai secara filsafati (lagi!) pemahaman tentang kepustakawanan. Tulisan yang disampaikan pada Rapat Koordinasi Pengembangan Pustakawan dan Tim Penilai ini disebutkan sebagai ungkapan kerisauan penulis akan dunia kepustakawanan yang sudah terlalu berorientasi pada hal praktis terutama setelah digunakannya teknologi informasi. Dengan konsep filsafat dari Driyarkara yang dimodifikasi, diusulkanlah pengertian pustakawan yang sebaiknya dianut yaitu bahwa ”Kepustakawanan adalah perkembangan dari pustakawan. Perkembangan yang sedemikian rupa sehingga pustakawan betul-betul menjalankan kedaulatan dan kewenangannya atas dirinya sendiri...”
Seperti diungkap dalam UU No 43 Tentang Perpustakaan tahun 2007 bahwa Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/atau pelatihan kepustakawanan, yang berarti bahwa pendidikan merupakan kunci utama kepustakawanan seperti yang diungkap oleh pak Dar dalam tulisan berjudul “Pendidikan Profesional Pustakawan dan Kebutuhan Masa Depan Perpustakaan Di Indonesia.” Melalui tulisan ini terungkap keinginan penulis untuk menegaskan kembali bahwa pustakawan (atau pekerja informasi) adalah profesional informasi dengan segala kompetensi profesional dan perorangan yang dimilikinya melalui pendidikan. Penulis juga mengingatkan bahwa tantangan pustakawan Indonesia di masa depan masih cukup banyak terutama masih rendahnya kesadaran masyarakat akan peran pustakawan dalam kehidupan masyarakat. Pada ujungnya dia menantang dan mengajak para penyelenggara pendidikan perpustakaan untuk dapat menyiapkan pustakawan yangs sesuai dengan tuntutan kemajuan.
Lebih dari setengah kumpulan tulisan tentang Pustakawan, Cinta dan Teknologi ini mengutip, menggunakan, mengomentari dan merujuk UU No 43 Tentang Perpustakaan tahun 2007. Ini berarti bahwa UU ini sangatlah berarti bagi perkembangan dunia pustaka, kepustakaan, perpustakaan dan kepustakawanan Indonesia (konsep ini murni pemikiran pak Dar yang tidak diketahui apakah pernah ditulis) dan perlu dipahami secara mendalam. Salah satu cara terbaik untuk memahaminya adalah dengan mengetahui sejarah perumusannya. Ini juga yang menjadi inti tulisan berjudul ”Sekitar Rancangan Undang-undang Perpustakaan.” Melalui tulisan (yang paling panjang) ini pembaca diajak untuk memahami bagaimana rancangan ini disusun, bagaimana naskah akademik dijadikan rujukan penyusunan secara tidak lengkap oleh Komisi X DPR serta ajakan untuk mencermati UU ini. Walaupun agak terlambat – karena UU sudah terbit – tulisan ini tetap dapat dijadikan salah satu sumber pemahaman UU yang komprehensif karena pada tulisan ini terdapat ringkasan naskah akademik yang menjelaskan makna sesungguhnya dari UU Perpustakaan (kalau boleh disingkat seperti itu).
Tulisan-tulisan yang diurutkan terakhir tidak dapat dikelompokkan secara khusus dan juga tidak bisa dipaksakan untuk ’nyangkut’ atau terkait dengan tulisan sebelumnya. Namun kalau disimpan dalam satu ’wadah’ ternyata nampak cocok juga karena bicara hal yang mirip tentang budaya baca dan buku, yaitu tulisan tentang minat baca yang berjudul ”Bangkit Bersama dengan Budaya Baca”, pengantar bedah buku ”Hadiah Valentine Day” dan ”Catatan atas Buku Pengelolaan Perpustakaan.” Walaupun demikian ulasan tentang ketiga tulisan itu tidak bisa dipaksakan ditulis dalam satu rangkaian melainkan harus diurai satu-satu walupun pendek-pendek.
”Bangkit Bersama dengan Budaya Baca” merupakan sebuah tulisan penyejuk atas keprihatinan para pengelola perpustakan gereja yang jarang sekali digunakan oleh para umat dan kekhawatiran akan ancaman media audio visual yang membelokan kebiasaan membaca menjadi kebiasaan menonton dan mendengar. Penyejukan ini dilakukan oleh penulis dengan menggunakan pengertian membaca yang sebenarnya, dan – dengan konsep filsafat – membentuk pengertian peran perpustakaan yang sesungguhnya yaitu sebagai pusat interaksi pengetahuan yang jika terus dikembangkan akan menumbuhkan budaya baca. Walaupun terdengar sederhana, diperlukan perhatian lebih untuk dapat memaham usulan ini. Maklum, memahami konsep berbasis filsafat memang perlu waktu dan tenaga ekstra.
”Hadiah Valentine Day” adalah sebuah catatan yang diberikan untuk buku karya Putu Laxman Pendit, PhD berjudul Perpustakaan Digital : dari A sampai Z yang disampaikan pada acara soft launch buku tersebut. Karena waktu yang membaca yang tersedia sangat pendek, ulasan pada buku ini memang menjadi kurang mendalam, terlebih karena Pak Dar sudah mulai ’rabun teknologi’ (kebalikan dari ’melek teknologi’). Namun sebagai orang tua penuh pengalaman, masih ada yang dapat dicerna untuk ditanggapi yaitu konsep ”pemahaman bersama’ sebagai inti dari konsep penerapan perpustakaan digital. Penulis juga sempat mengajak semua pembaca buku untuk ikut memelihara ’benih tanaman’ berupa konsep perpustakan digital yang dibuat oleh Putu.
Agak berbeda dengan hadiah Valentine, catatan atas buku Pengelolaan Perpustakaan karya suntingan F. Rahayuningsih, Kepala Bagian Pelayanan Pengguna Perpustakaan Universitas Sanata Darma (USD) lebih lengkap karena waktu ‘bedah’nya lebih lama. Hal ini terbaca dari perbandingan yang dilakukan pak Dar atas buku ini dengan beberapa catatan tentang pengelolaan perpustakaan, mulaidari UU Perpustakaan sampai pada standar yang dibuat Unesco. Pada ulasan ini juga terbetik ungkapan betapa peran perpustakaan masih jauh dari ideal karena kesadaran masayarakat yang rendah tentang peran perpustakaan. Apresiasi dan kritik penulis kepada buku Pengelolaan Perpustakan menunjukkan bahwa buku ini merupakan buku yang cukup baik untuk dijadikan pedoman tehnis oleh para pustakawan di Indonesia.
Tulisan yang saya sendiri tidak pernah bisa memutuskan, sampai pengantar ini selesai ditulis, apakah harus disajikan pada awal kumpulan, atau justru pada akhir, adalah selembar (betul-betul hanya satu halaman) tulisan berjudul ”Cinta”. Judul tulisan yang mengilhami judul kumpulan ini. Cinta yang muncul pada pasangan merupakan sebuah rasa yang harus berimbang, tidak boleh bertepuk sebelah tangan dan memerlukan bukti...terutama cinta seorang pustakawan pada perpustakan!
Akhirnya pengantar ini memang hanya berperan sebagai pengantar, tidak lebih. Pengantar yang saya tulis ini bukanlah sebuah rekomendasi tentang tulisan mana yang akan dibaca lebih dahulu atau belakangan. Susunan yang dibuat juga tidak menggunakan teori atau konsep klasifikasi atau manajemen. Pengantar ini boleh digunakan sebagai manual (layaknya petunjuk pemakaian sebuah mesin cuci baru yang super canggih) yang perlu dibaca lebih dahulu sebelum membaca tulisan lengkapnya. Ada dua keputusan yang dapat dibuat setelah membaca manual ini: (1) tulisan yang akan dibaca lebih dahulu (2) tidak meneruskan membaca tulisan yang tidak sesuai selera. Yang paling utama adalah bahwa tulisan ini dimaksudkan untuk memberikan visi untuk pustakawan dalam mengembangkan perpustakaan. Antropolog dan guru Johnetta Betsch Cole (1936) mengatakan:
While it is true that without a vision the people perish, it is doubly true that without action the people and their vision perish as well.(Conversations: Straight Talk with America's Sister President). Benar bahwa tanpa visi, manusia akan mati, tapi lebih benar lagi adalah bahwa tanpa tindakan, orang dan visinya akan mati.
Bandung, September 2009
Agus Rusmana
Selasa, 24 November 2009
Diskusi mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Perpustakaan
Dipresentasikan pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 Nopember 2009, Hotel Topas Bandung.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Perpustakaan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan/kriteria minimal yang memuat aturan, pedoman, atau karakteristik kegiatan atau hasil kegiatan yang dirumuskan melalui proses konsensus pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang, untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang dengan tujuan mencapai tingkat keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
2. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
3. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk atau jasa atau proses kegiatan lembaga atau seseorang yang dinyatakan memiliki kompetensi di bidang perpustakaan yang telah sesuai dan/atau memenuhi standar yang dipersyaratkan.
4. Standar Nasional Perpustakaan (SNPe) adalah standar yang diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, proses, dan produk dari kegiatan perpustakaan.
5. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dengan kegiatan perpustakaan, yang meliputi penyelenggara, pelaksana, pemustaka, dan pihak-pihak pendukung dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6. Penyelenggara perpustakaan adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7. Standar Koleksi Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi.
8. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan.
9. Standar Pelayanan Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka.
10. Standar Tenaga Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, kepala perpustakaan, dan tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
11. Standar Penyelenggaraan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
12. Standar Pengelolaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
13. Prasarana perpustakaan adalah fasilitas mendasar/penunjang utama terselenggaranya perpustakaan antara lain berupa lahan dan bangunan atau ruang perpustakaan.
14. Sarana perpustakaan adalah peralatan dan perabot yang diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan tugas perpustakaan antara lain berupa peralatan ruang pengolahan, peralatan ruang koleksi, peralatan ruang pelayanan, peralatan akses informasi, dll.
Prinsip Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan dikembangkan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren dan dimensi pengembangan.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 3
(1)Standar Nasional Perpustakaan berfungsi sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
(2)Standar Nasional Perpustakaan bertujuan menjamin mutu perpustakaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 4
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan meliputi :
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan.
BAB II
STANDAR KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Standar koleksi perpustakaan mencakup jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi.
Bagian Kedua
Jenis Koleksi
Pasal 6
(1)Jenis koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
(2)Jenis koleksi perpustakaan nasional sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, muatan lokal, naskah kuno, koleksi deposit, koleksi khusus, dan hasil penelitian.
(3)Jenis koleksi perpustakaan umum sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga, muatan lokal, dan alat permainan.
(4)Jenis koleksi perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya terdiri atas buku teks pelajaran, fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan alat permainan.
(5)Jenis koleksi perpustakaan perguruan tinggi sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan hasil penelitian.
(6)Jenis koleksi perpustakaan khusus sekurang-kurangnya terdiri atas nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, dan muatan lokal.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis koleksi bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Jumlah
Pasal 7
(1)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan umum dan perpustakaan khusus paling sedikit memiliki koleksi 1000 judul.
(2)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit memiliki koleksi sesuai standar nasional pendidikan.
(3)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit memiliki koleksi 2500 judul.
(4)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) perpustakaan harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
(5)Rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap jenis perpustakaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pasal 8
(1)Perpustakaan mempunyai kebijakan pengembangan koleksi dan harus ditinjau sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun.
(2)Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(3)Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis yang berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengembangan koleksi.
(4)Perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun di luar jenis dan/atau jumlah koleksi yang ada sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
(5)Perpustakaan harus menyediakan koleksi untuk kelompok pemustaka khusus.
(6)Pengembangan koleksi pada setiap jenis perpustakaan akan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kelima
Pengolahan
Pasal 9
(1)Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sistem yang baku.
(2)Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keenam
Perawatan dan Pelestarian Koleksi
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1)Setiap perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi perpustakaan secara berkala.
(2)Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Paragraf 2
Pelestarian
Pasal 11
(1)Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Umum Provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(2)Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB III
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan.
(2)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektifitas, efisiensi dan kecukupan.
(3)Penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan kebutuhan pemustaka khusus.
Pasal 13
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan.
(2)Sarana penyimpanan koleksi sekurang-kurangnya berupa perabot sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3)Sarana akses informasi sekurang-kurangnya berupa perabot, peralatan, perlengkapan sistem temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4)Sarana layanan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa perabot dan peralatan sesuai dengan jenis layanan perpustakaan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 14
(1)Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.pengelolaan koleksi;
b.penyelenggaraan layanan;
c.pengembangan perpustakaan; dan
d.kerja sama perpustakaan;
(2)Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Pasal 15
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan, gedung atau ruang.
(2)Lahan perpustakaan harus berlokasi yang mudah diakses, aman, nyaman dan memiliki status hukum yang jelas.
(3)Gedung atau ruang harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan.
(4)Gedung perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(5)Ruang perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(6)Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota, serta perpustakaan perguruan tinggi memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN
Pasal 16
(1)Standar pelayanan perpustakaan mengatur sistem pelayanan dan jenis pelayanan.
(2)Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
Pasal 17
(1)Sistem layanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2)Sistem layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing perpustakaan.
Pasal 18
(1)Jenis layanan perpustakaan terdiri atas layanan teknis dan layanan pemustaka.
(2)Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3)Layanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup layanan sirkulasi dan layanan referensi.
(4)Dalam melaksanakan layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan sirkulasi dan layanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB V
STANDAR TENAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1)Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(3)Kepala perpustakaan diangkat dari pustakawan.
(4)Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(5)Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(6)Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli di bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Bagian Kedua
Pustakawan
Pasal 20
Pustakawan mempunyai tugas memberikan informasi yang cocok dan tepat waktu bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan bimbingan akses pada sumber daya informasi, baik yang berada di dalam perpustakaan tempat dia bekerja maupun di luar perpustakaan dengan memanfaatkan beragam basis data, fasilitas jaringan telekomunikasi, serta kerjasama antar perpustakaan maupun dengan lembaga lainnya.
Pasal 21
(1)Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3)Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 22
(1)Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 23
1)Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan.
2)Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4)Sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Tenaga Teknis Perpustakaan
Pasal 24
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya.
Pasal 25
(1)Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma II (D-II) ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan/atau pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 26
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga teknis perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 27
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
(3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Kepala Perpustakaan
Pasal 28
(1)Kepala perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan perpustakaan.
(2)Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(3)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh pusat standardisasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 29
(1)Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) untuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota, magister (S-2) untuk perpustakaan perguruan tinggi dan Perpustakaan Nasional;
b.memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya 5 tahun kecuali 10 tahun untuk Perpustakaan Nasional;
c.menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis;
d.menguasai teknologi informasi;
(2)Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli di Bidang Perpustakaan
Pasal 30
(1)Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
(2)Tenaga ahli di bidang perpustakaan diangkat apabila jumlah tenaga perpustakaan belum mencukupi sesuai standar tenaga perpustakaan.
(3)Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(4)Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah S-1 (strata satu), dan pengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 (lima) tahun.
(5)Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan kesetiaan.
(6)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(7)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh pusat standardisasi nasional perpustakaan yang pemberlakuannya ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB VI
STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Bagian pertama
Umum
Pasal 31
(1)Standar penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis dan kepemilikan mencakup standar Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Pemerintah, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan sekolah/ madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi.
(2)Penyelenggara perpustakaan bertanggungjawab atas tersedianya koleksi sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan dan tenaga perpustakaan.
(3)Penyelenggaraan perpustakaan diarahkan untuk mendukung pembudayaan kegemaran membaca. dalam kerangka sistem pendidikan nasional (dihapus karena membatasi).
(4)Perpustakaan harus memiliki status kelembagaan dan ditetapkan yang dituangkan dalam dengan surat keputusan dari lembaga penyelenggara serta diberitahukan kepada Perpustakaan Nasional.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penyelenggaraan perpustakan diatur dengan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional
Pasal 32
(1)Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional menjadi tanggung jawab pemerintah yang berkedudukan di ibukota negara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan.
(3)Perpustakaan Nasional menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Perpustakaan Pemerintah
Pasal 33
(1)Penyelenggaraan perpustakaan pemerintah menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga non kementerian masing-masing dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan pemerintah melaksanakan tugas perpustakaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga non kementerian.
(3)Perpustakaan pemerintah menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi
Pasal 34
(1)Penyelenggaraan perpustakaan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan provinsi melaksanakan tugas pemerintahan provinsi dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah provinsi.
(3)Perpustakaan provinsi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kelima
Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten/Kota
Pasal 35
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kabupaten/kota melaksanakan tugas pemerintahan kabupaten/kota dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kabupaten/kota.
(3)Perpustakaan kabupaten/kota menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan
Pasal 36
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kecamatan menjadi tanggung jawab camat yang berkedudukan di kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kecamatan melaksanakan tugas pemerintahan kecamatan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kecamatan.
(3)Perpustakaan kecamatan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
Pasal 37
(1)Penyelenggaraan perpustakaan desa menjadi tanggung jawab kepala desa/lurah yang berkedudukan di desa/kelurahan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan desa/kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan desa/kelurahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah desa/kelurahan.
(3)Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi
Pasal 38
(1)Penyelenggaraan perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
(2)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi berfungsi sebagai sumber daya pembelajaran sepanjang hayat.
(3)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan {dihapus : tidak perlu diatur).
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 39
(1)Penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah/madrasah dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi sebagai sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah/madrasah.
(3)Perpustakaan sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 40
(1)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab rektor/direktur/kepala sekolah tinggi masing-masing perguruan tinggi.
(2)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh seorang kepala.
(3)Perpustakaan perguruan tinggi berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
(4)Perpustakaan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan civitas akademika dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesebelas
Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus
Pasal 41
(1)Penyelenggaraan perpustakaan khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan khusus berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit internal, perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan diluar lingkungan lembaga.
(3)Perpustakaan khusus menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan (seharusnya diatur dlm standar layanan).
BAB VII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 42
(1)Pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan perpustakaan.
(2)Pengelolaan perpustakaan disesuaikan dengan dilakukan berdasarkan jenis perpustakaan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
(3)Pengelolaan perpustakaan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(5)Pengelolaan perpustakaan dilakukan sesuai standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, dan penyelenggaraan perpustakaan.
(6)Perpustakaan yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat (?) dievaluasi untuk menentukan tingkat kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(7)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 43
(1)Perpustakaan menyusun rencana kerja dan/atau rencana strategis lima tahunan yang dirinci dalam rencana kerja tahunan.
(2)Perpustakaan memiliki kebijakan pengelolaan dengan mengacu pada rencana kerja dan/atau rencana strategis yang disetujui oleh lembaga induknya.
(3)Perpustakaan memiliki prosedur baku.
Pasal 44
(1)Keberhasilan pengelolaan perpustakaan diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2)Indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Pengembangan Tenaga
Pasal 45
(1)Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadap pengembangan tenaga yang mencakup kompetensi dan karir tenaga perpustakaan (nggak sinkron dg standar tenaga!).
(2)Pengembangan kompetensi dan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 46
(1)Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(2)Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan (dihapus krn sudah sendirinya supervise bertujuan utk itu).
(3)Evaluasi terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4)Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Bagian Keempat
Administrasi Layanan
Pasal 47
(1)Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan (dihapus terlalu detil).
(2)Administrasi Layanan Perpustakaan diselenggarakan untuk tujuan memudahkan dan menjamin pelaksanaan kerja secara efektif dalam pengelolaan layanan.
(3)Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4)Administrasi Layanan Perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas layanan (?).
(5)Pengembangan sistem Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (tidak perlu).
(6)Administrasi layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan pedoman layanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI (tidak perlu).
Bagian Kelima (sebaiknya di standar layanan)
Waktu Layanan
Pasal 48
Waktu dan jumlah jam layanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
Bagian Keenam
Kerjasama Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 49
Kerjasama layanan dilakukan dengan perpustakaan lain maupun dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Bagian Ketujuh
Manajemen Layanan
Pasal 50
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
Bagian Kedelapan
Promosi Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 51
(1)Promosi Layanan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan, serta peningkatan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2)Promosi Layanan Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
BAB VIII
IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1)Implementasi standar nasional perpustakaan perlu didukung sistem standardisasi perpustakaan
(2)Sistem standardisasi yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, penilaian kesesuaian (akreditasi sertifikasi) dan berbagai kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya
(3)Dalam pengembangan dan penerapan standar teknis, perpustakaan harus mengacu pada prinsip-prinsip standardisasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 dan ketentuan standardisasi yang berlaku.
(4)Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI yang masing-masing standar diberi identitas diri yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia (STPI).
Bagian Kedua
Pengembangan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 53
(1)Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk masing-masing standar nasional yang dimaksudkan dalam pasal 4 peraturan ini.
(2)Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar (PNPS) yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(3)Untuk menjamin efektifitas dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, standar teknis yang ada dilakukan pengkajian ulang dan/atau penyempurnaan (revisi) secara berkala dan terencana selambat-lambatnya 5 tahun sekali.
Bagian ketiga
Penerapan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 54
(1)Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(2)Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan.
(3)Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
Bagian Keempat
Sertifikasi dan Akreditasi Penerapan Standar
Pasal 55
(1)Pembuktian suatu perpustakaan, produk jasa perpustakaan dan/atau perlengkapan/perabotan perpustakaan dan/atau sumberdaya manusia perpustakaan telah menerapkan dan memenuhi standar tertentu secara tertib dan konsisten dilaksanakan melalui proses sertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian mandiri
(2)Bukti kesesuaian terhadap standar dan kelulusan dari proses sertifikasi ditunjukkan melalui pemberian sertifikat
Pasal 56
(1)Akreditasi terhadap Lembaga sertifikasi atau lembaga penilaian kesesuaian dilakukan oleh lembaga akreditasi yang memiliki kompetensi untuk mengakreditasi dan telah terjamin ketertelusuran kompetensinya.
(2)Lembaga akreditasi yang dimaksudkan pada ayat (1) diatas menggunakan lembaga akreditasi yang ada atau organisasi lain yang ditunjuk oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Kelima
Kelembagaan Standardisasi
Pasal 57
(1)Untuk menjamin keberlangsungan pertumbuhan dan menjaga konsistensi kualitas kegiatan dalam pengembangan dan penerapan standar nasional perpustakaan dan standar teknis perpustakaan, perlu ditangani secara serius dan profesional oleh suatu unit kerja khusus sistem standardisasi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(2)Untuk mengefektifkan kelembagaan dan menekan beban negara, Perpustakaan Nasional wajib memanfaatkan, mengembangkan dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kekuatan hukum untuk menangani dan bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional.
Bagian Keenam
Ketentuan Lain-lain
Pasal 58
Ketentuan lain mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan dan standardisasi perpustakaan yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal....................2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
I.UMUM
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak terkait.
Perumusan standar adalah rangkaian kegiatan pengembangan standar sejak dari pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan standar sampai tercapainya konsensus para pemangku kepentingan yang terkait.
Penetapan standar adalah kegiatan menetapkan standar oleh lembaga resmi/yang berwenang setelah rancangan standar yang bersangkutan memperoleh konsensus dari para pemangku kepentingan terkait.
Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan standar tertentu oleh pemangku kepentingan terkait secara tertib dan konsisten.
Penilaian kesesuaian adalah rangkaian kegiatan evaluasi dan/atau pengujian kesesuaian suatu proses kegiatan dan/atau hasil kegiatan terhadap ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan dalam standar terkait.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud karya rekam adalah karya seseorang atau lembaga yang dipublikasikan dalam bentuk analog atau digital.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan muatan lokal adalah jenis koleksi yang merupakan terbitan internal dan/atau koleksi tentang daerah.
Yang dimaksud dengan koleksi khusus termasuk koleksi terlarang, lukisan, arterfak.
Yang dimaksud dengan fiksi adalah bahan yang ditulis berdasarkan khayalan, imajinasi, dan rekaan penulis dalam bentuk cerita.
Yang dimaksud non fiksi adalah bahan perpustakaan yang ditulis berdasarkan kenyataan, faktual, ada dalam kehidupan, dan mengutamakan data dan fakta serta tidak boleh dibumbuhi imajinasi dan rekaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan alat permainan adalah alat permainan edukatif yang dapat merangsang daya pikir anak serta meningkatkan kemampuan konsentrasi dan pemecahan masalah.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengadaan/akuisisi” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan berdasarkan kebutuhan pemustaka saat ini dan dimasa mendatang.
Yang dimaksud dengan ”penyiangan/weeding” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses evaluasi pemanfaatan bahan perpustakaan secara periodik maupun kontinyu dalam rangka pengembangan koleksi.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kelompok pemustaka khusus adalah masyarakat yang memliliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pengolahan bahan perpustakaan yang baku adalah sistem yang digunakan dalam menyusun deskripsi bibliografi dan deskripsi subjek.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyimpanan adalah koleksi ditempatkan diruang penyimpanan (storage) yang sudah dlengkapi dengan fasilitas mesin penyejuk ruangan dan alat pengatur suhu udara serta dilengkapi juga dengan alarm sistem sebagai sarana pengamanannya.
Yang dimaksud dengan konservasi koleksi dilakukaan melalui upaya-upaya penanggulangan dari kemungkinan terjadinya kerusakan koleksi, baik melaui upaya pencegahan (preventif care) maupun perawatan khusus (treatmen) terhadap koleksi yang sudah mengalami kerusakan.
Dalam hal perawatan ringan (instant conservation) dan perbaikan sederhana (instant restoration) dilakukan dengan cara membersihkan debu dan kotoran, tetapi untuk penanganan khusus, terutama terhadap koleksi yang mengalami kerusakan secara fisik, biotis dan kimiawi dilakukan dengan prinsip konservasi secara profesional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aspek teknologi adalah faktor kesesuaian sarana dan prasarana perpustakaan terhadap perkembangan teknologi.
Yang dimaksud dengan aspek ergonomik adalah faktor kenyamanan kerja meliputi tempat kerja, pencahayaan, suhu dan kualitas udara, gangguan suara, kesehatan dan keamanan kerja serta kebiasaan dalam bekerja.
Yang dimaksud dengan aspek konstruksi adalah faktor kesesuaian antara satuan infrastruktur/bangunan dengan fungsi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek lingkungan adalah faktor keserasian antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber alam dengan bangunan.
Yang dimaksud dengan aspek efektifitas adalah faktor hasil guna/ kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek efisiensi adalah faktor penghematan kemanfaatan sarana dan prasarana perpustakaan
Yang dimaksud dengan aspek kecukupan adalah faktor kesesuaian kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana penyimpanan koleksi adalah tempat untuk menyimpan koleksi baik cetak maupun rekam.
Yang dimaksud dengan sarana akses informasi adalah sarana untuk temu kembali koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan sarana layanan perpustakaan adalah berbagai fasilitas yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka.
Ayat (2)
Contoh sarana penyimpanan koleksi seperti rak buku, cd, mikrofilm dll.
Ayat (3)
Contoh sarana akses informasi seperti katalog manual, katalog online dll.
Ayat (4)
Contoh sarana layanan perpustakaan seperti meja sirkulasi, kursi dan meja baca dll.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Fasilitas umum yang disediakan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa lahan parkir, ruang ibadah, dan toilet.
Fasilitas khusus disediakan oleh perpustakaan yang memiliki pelayanan bagi pemustaka khusus sesuai kemampuan.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem layanan terbuka adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Yang dimaksud dengan sistem layanan tertutup adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka tidak diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan layanan sirkulasi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi layanan baca di tempat, peminjaman, dan pengembalian koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan layanan referensi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi pemberian informasi, bimbingan penggunaan perpustakaan dan penelusuran informasi.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan tenaga nonpustakawan adalah tenaga perpustakaan yang tidak memiliki kompetensi sebagai pustakawan.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Kompetensi profesional, yaitu kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, kemampuan dan ketrampilan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Kompetensi personal, yaitu kompetensi yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial meliputi gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kompensasi resiko kesehatan. (tidak perlu lagi).
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Lembaga sertifikasi mandiri adalah suatu organisasi atau lembaga yang bersifat independen dan dikelola secara mandiri yang telah terakreditasi oleh suatu badan akreditasi atau ditunjuk oleh instansi yang berwenang, untuk melaksanakan tugas sertifikasi secara obyektif, kompeten, transparan, dan tidak memihak dalam rangka pemberian sertifikat (sebagai pengakuan formal) terhadap suatu obyek yang mengacu dan memenuhi standar atau kriteria baku tertentu.
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kebijakan pembinaan provinsi dan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perpustakaan deposit internal adalah perpustakaan yang wajib menyimpan karya cetak dan karya rekam baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan oleh lembaga maupun di luar lembaga
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pengembangan kompetensi bagi tenaga perpustakaan dapat dilakukan melalui metode bimbingan dan pendampingan, konsultasi, praktik kerja lapangan, supervisi, keanggotaan pada organisasi profesi pustakawan atau bentuk lain yang sejenis.
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Administrasi layanan terdiri atas peraturan dan tata tertib sirkulasi koleksi perpustakaan, keanggotaan, sanksi, dan statistik perpustakaan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Nomor standar, dan tahun penerbitan yang disingkat STPI adalah bbnnn.vv:yyyy dimana bb adalah nomor bidang, nnn adalah nomor urut, vv adalah versi, dan yyyy adalah tahun.
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Lembaga penilaian kesesuaian mandiri adalah lembaga sertifikasi atau inspeksi yang kompeten, netral, dan transparan yang diakui oleh suatu lembaga akreditasi atau lembaga yang berwenang di bidangnya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kerjasama dengan lembaga lain yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional yaitu dengan BSN, BNSP, BSNP, Depnaker, dan Depdiknas.
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Perpustakaan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan/kriteria minimal yang memuat aturan, pedoman, atau karakteristik kegiatan atau hasil kegiatan yang dirumuskan melalui proses konsensus pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang, untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang dengan tujuan mencapai tingkat keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
2. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
3. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk atau jasa atau proses kegiatan lembaga atau seseorang yang dinyatakan memiliki kompetensi di bidang perpustakaan yang telah sesuai dan/atau memenuhi standar yang dipersyaratkan.
4. Standar Nasional Perpustakaan (SNPe) adalah standar yang diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, proses, dan produk dari kegiatan perpustakaan.
5. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dengan kegiatan perpustakaan, yang meliputi penyelenggara, pelaksana, pemustaka, dan pihak-pihak pendukung dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6. Penyelenggara perpustakaan adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7. Standar Koleksi Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi.
8. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan.
9. Standar Pelayanan Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka.
10. Standar Tenaga Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, kepala perpustakaan, dan tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
11. Standar Penyelenggaraan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
12. Standar Pengelolaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
13. Prasarana perpustakaan adalah fasilitas mendasar/penunjang utama terselenggaranya perpustakaan antara lain berupa lahan dan bangunan atau ruang perpustakaan.
14. Sarana perpustakaan adalah peralatan dan perabot yang diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan tugas perpustakaan antara lain berupa peralatan ruang pengolahan, peralatan ruang koleksi, peralatan ruang pelayanan, peralatan akses informasi, dll.
Prinsip Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan dikembangkan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren dan dimensi pengembangan.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 3
(1)Standar Nasional Perpustakaan berfungsi sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
(2)Standar Nasional Perpustakaan bertujuan menjamin mutu perpustakaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 4
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan meliputi :
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan.
BAB II
STANDAR KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Standar koleksi perpustakaan mencakup jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi.
Bagian Kedua
Jenis Koleksi
Pasal 6
(1)Jenis koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
(2)Jenis koleksi perpustakaan nasional sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, muatan lokal, naskah kuno, koleksi deposit, koleksi khusus, dan hasil penelitian.
(3)Jenis koleksi perpustakaan umum sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga, muatan lokal, dan alat permainan.
(4)Jenis koleksi perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya terdiri atas buku teks pelajaran, fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan alat permainan.
(5)Jenis koleksi perpustakaan perguruan tinggi sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan hasil penelitian.
(6)Jenis koleksi perpustakaan khusus sekurang-kurangnya terdiri atas nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, dan muatan lokal.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis koleksi bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Jumlah
Pasal 7
(1)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan umum dan perpustakaan khusus paling sedikit memiliki koleksi 1000 judul.
(2)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit memiliki koleksi sesuai standar nasional pendidikan.
(3)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit memiliki koleksi 2500 judul.
(4)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) perpustakaan harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
(5)Rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap jenis perpustakaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pasal 8
(1)Perpustakaan mempunyai kebijakan pengembangan koleksi dan harus ditinjau sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun.
(2)Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(3)Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis yang berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengembangan koleksi.
(4)Perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun di luar jenis dan/atau jumlah koleksi yang ada sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
(5)Perpustakaan harus menyediakan koleksi untuk kelompok pemustaka khusus.
(6)Pengembangan koleksi pada setiap jenis perpustakaan akan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kelima
Pengolahan
Pasal 9
(1)Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sistem yang baku.
(2)Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keenam
Perawatan dan Pelestarian Koleksi
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1)Setiap perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi perpustakaan secara berkala.
(2)Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Paragraf 2
Pelestarian
Pasal 11
(1)Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Umum Provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(2)Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB III
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan.
(2)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektifitas, efisiensi dan kecukupan.
(3)Penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan kebutuhan pemustaka khusus.
Pasal 13
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan.
(2)Sarana penyimpanan koleksi sekurang-kurangnya berupa perabot sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3)Sarana akses informasi sekurang-kurangnya berupa perabot, peralatan, perlengkapan sistem temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4)Sarana layanan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa perabot dan peralatan sesuai dengan jenis layanan perpustakaan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 14
(1)Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.pengelolaan koleksi;
b.penyelenggaraan layanan;
c.pengembangan perpustakaan; dan
d.kerja sama perpustakaan;
(2)Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Pasal 15
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan, gedung atau ruang.
(2)Lahan perpustakaan harus berlokasi yang mudah diakses, aman, nyaman dan memiliki status hukum yang jelas.
(3)Gedung atau ruang harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan.
(4)Gedung perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(5)Ruang perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(6)Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota, serta perpustakaan perguruan tinggi memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN
Pasal 16
(1)Standar pelayanan perpustakaan mengatur sistem pelayanan dan jenis pelayanan.
(2)Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
Pasal 17
(1)Sistem layanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2)Sistem layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing perpustakaan.
Pasal 18
(1)Jenis layanan perpustakaan terdiri atas layanan teknis dan layanan pemustaka.
(2)Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3)Layanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup layanan sirkulasi dan layanan referensi.
(4)Dalam melaksanakan layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan sirkulasi dan layanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB V
STANDAR TENAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1)Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(3)Kepala perpustakaan diangkat dari pustakawan.
(4)Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(5)Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(6)Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli di bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Bagian Kedua
Pustakawan
Pasal 20
Pustakawan mempunyai tugas memberikan informasi yang cocok dan tepat waktu bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan bimbingan akses pada sumber daya informasi, baik yang berada di dalam perpustakaan tempat dia bekerja maupun di luar perpustakaan dengan memanfaatkan beragam basis data, fasilitas jaringan telekomunikasi, serta kerjasama antar perpustakaan maupun dengan lembaga lainnya.
Pasal 21
(1)Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3)Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 22
(1)Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 23
1)Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan.
2)Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4)Sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Tenaga Teknis Perpustakaan
Pasal 24
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya.
Pasal 25
(1)Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma II (D-II) ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan/atau pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 26
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga teknis perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 27
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
(3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Kepala Perpustakaan
Pasal 28
(1)Kepala perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan perpustakaan.
(2)Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(3)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh pusat standardisasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 29
(1)Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) untuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota, magister (S-2) untuk perpustakaan perguruan tinggi dan Perpustakaan Nasional;
b.memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya 5 tahun kecuali 10 tahun untuk Perpustakaan Nasional;
c.menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis;
d.menguasai teknologi informasi;
(2)Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli di Bidang Perpustakaan
Pasal 30
(1)Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
(2)Tenaga ahli di bidang perpustakaan diangkat apabila jumlah tenaga perpustakaan belum mencukupi sesuai standar tenaga perpustakaan.
(3)Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(4)Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah S-1 (strata satu), dan pengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 (lima) tahun.
(5)Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan kesetiaan.
(6)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(7)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh pusat standardisasi nasional perpustakaan yang pemberlakuannya ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB VI
STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Bagian pertama
Umum
Pasal 31
(1)Standar penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis dan kepemilikan mencakup standar Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Pemerintah, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan sekolah/ madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi.
(2)Penyelenggara perpustakaan bertanggungjawab atas tersedianya koleksi sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan dan tenaga perpustakaan.
(3)Penyelenggaraan perpustakaan diarahkan untuk mendukung pembudayaan kegemaran membaca. dalam kerangka sistem pendidikan nasional (dihapus karena membatasi).
(4)Perpustakaan harus memiliki status kelembagaan dan ditetapkan yang dituangkan dalam dengan surat keputusan dari lembaga penyelenggara serta diberitahukan kepada Perpustakaan Nasional.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penyelenggaraan perpustakan diatur dengan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional
Pasal 32
(1)Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional menjadi tanggung jawab pemerintah yang berkedudukan di ibukota negara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan.
(3)Perpustakaan Nasional menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Perpustakaan Pemerintah
Pasal 33
(1)Penyelenggaraan perpustakaan pemerintah menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga non kementerian masing-masing dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan pemerintah melaksanakan tugas perpustakaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga non kementerian.
(3)Perpustakaan pemerintah menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi
Pasal 34
(1)Penyelenggaraan perpustakaan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan provinsi melaksanakan tugas pemerintahan provinsi dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah provinsi.
(3)Perpustakaan provinsi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kelima
Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten/Kota
Pasal 35
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kabupaten/kota melaksanakan tugas pemerintahan kabupaten/kota dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kabupaten/kota.
(3)Perpustakaan kabupaten/kota menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan
Pasal 36
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kecamatan menjadi tanggung jawab camat yang berkedudukan di kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kecamatan melaksanakan tugas pemerintahan kecamatan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kecamatan.
(3)Perpustakaan kecamatan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
Pasal 37
(1)Penyelenggaraan perpustakaan desa menjadi tanggung jawab kepala desa/lurah yang berkedudukan di desa/kelurahan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan desa/kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan desa/kelurahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah desa/kelurahan.
(3)Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi
Pasal 38
(1)Penyelenggaraan perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
(2)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi berfungsi sebagai sumber daya pembelajaran sepanjang hayat.
(3)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan {dihapus : tidak perlu diatur).
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 39
(1)Penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah/madrasah dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi sebagai sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah/madrasah.
(3)Perpustakaan sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 40
(1)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab rektor/direktur/kepala sekolah tinggi masing-masing perguruan tinggi.
(2)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh seorang kepala.
(3)Perpustakaan perguruan tinggi berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
(4)Perpustakaan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan civitas akademika dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesebelas
Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus
Pasal 41
(1)Penyelenggaraan perpustakaan khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan khusus berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit internal, perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan diluar lingkungan lembaga.
(3)Perpustakaan khusus menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan (seharusnya diatur dlm standar layanan).
BAB VII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 42
(1)Pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan perpustakaan.
(2)Pengelolaan perpustakaan disesuaikan dengan dilakukan berdasarkan jenis perpustakaan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
(3)Pengelolaan perpustakaan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(5)Pengelolaan perpustakaan dilakukan sesuai standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, dan penyelenggaraan perpustakaan.
(6)Perpustakaan yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat (?) dievaluasi untuk menentukan tingkat kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(7)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 43
(1)Perpustakaan menyusun rencana kerja dan/atau rencana strategis lima tahunan yang dirinci dalam rencana kerja tahunan.
(2)Perpustakaan memiliki kebijakan pengelolaan dengan mengacu pada rencana kerja dan/atau rencana strategis yang disetujui oleh lembaga induknya.
(3)Perpustakaan memiliki prosedur baku.
Pasal 44
(1)Keberhasilan pengelolaan perpustakaan diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2)Indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Pengembangan Tenaga
Pasal 45
(1)Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadap pengembangan tenaga yang mencakup kompetensi dan karir tenaga perpustakaan (nggak sinkron dg standar tenaga!).
(2)Pengembangan kompetensi dan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 46
(1)Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(2)Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan (dihapus krn sudah sendirinya supervise bertujuan utk itu).
(3)Evaluasi terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4)Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Bagian Keempat
Administrasi Layanan
Pasal 47
(1)Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan (dihapus terlalu detil).
(2)Administrasi Layanan Perpustakaan diselenggarakan untuk tujuan memudahkan dan menjamin pelaksanaan kerja secara efektif dalam pengelolaan layanan.
(3)Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4)Administrasi Layanan Perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas layanan (?).
(5)Pengembangan sistem Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (tidak perlu).
(6)Administrasi layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan pedoman layanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI (tidak perlu).
Bagian Kelima (sebaiknya di standar layanan)
Waktu Layanan
Pasal 48
Waktu dan jumlah jam layanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
Bagian Keenam
Kerjasama Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 49
Kerjasama layanan dilakukan dengan perpustakaan lain maupun dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Bagian Ketujuh
Manajemen Layanan
Pasal 50
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
Bagian Kedelapan
Promosi Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 51
(1)Promosi Layanan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan, serta peningkatan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2)Promosi Layanan Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
BAB VIII
IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1)Implementasi standar nasional perpustakaan perlu didukung sistem standardisasi perpustakaan
(2)Sistem standardisasi yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, penilaian kesesuaian (akreditasi sertifikasi) dan berbagai kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya
(3)Dalam pengembangan dan penerapan standar teknis, perpustakaan harus mengacu pada prinsip-prinsip standardisasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 dan ketentuan standardisasi yang berlaku.
(4)Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI yang masing-masing standar diberi identitas diri yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia (STPI).
Bagian Kedua
Pengembangan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 53
(1)Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk masing-masing standar nasional yang dimaksudkan dalam pasal 4 peraturan ini.
(2)Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar (PNPS) yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(3)Untuk menjamin efektifitas dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, standar teknis yang ada dilakukan pengkajian ulang dan/atau penyempurnaan (revisi) secara berkala dan terencana selambat-lambatnya 5 tahun sekali.
Bagian ketiga
Penerapan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 54
(1)Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(2)Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan.
(3)Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
Bagian Keempat
Sertifikasi dan Akreditasi Penerapan Standar
Pasal 55
(1)Pembuktian suatu perpustakaan, produk jasa perpustakaan dan/atau perlengkapan/perabotan perpustakaan dan/atau sumberdaya manusia perpustakaan telah menerapkan dan memenuhi standar tertentu secara tertib dan konsisten dilaksanakan melalui proses sertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian mandiri
(2)Bukti kesesuaian terhadap standar dan kelulusan dari proses sertifikasi ditunjukkan melalui pemberian sertifikat
Pasal 56
(1)Akreditasi terhadap Lembaga sertifikasi atau lembaga penilaian kesesuaian dilakukan oleh lembaga akreditasi yang memiliki kompetensi untuk mengakreditasi dan telah terjamin ketertelusuran kompetensinya.
(2)Lembaga akreditasi yang dimaksudkan pada ayat (1) diatas menggunakan lembaga akreditasi yang ada atau organisasi lain yang ditunjuk oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Kelima
Kelembagaan Standardisasi
Pasal 57
(1)Untuk menjamin keberlangsungan pertumbuhan dan menjaga konsistensi kualitas kegiatan dalam pengembangan dan penerapan standar nasional perpustakaan dan standar teknis perpustakaan, perlu ditangani secara serius dan profesional oleh suatu unit kerja khusus sistem standardisasi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(2)Untuk mengefektifkan kelembagaan dan menekan beban negara, Perpustakaan Nasional wajib memanfaatkan, mengembangkan dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kekuatan hukum untuk menangani dan bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional.
Bagian Keenam
Ketentuan Lain-lain
Pasal 58
Ketentuan lain mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan dan standardisasi perpustakaan yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal....................2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
I.UMUM
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak terkait.
Perumusan standar adalah rangkaian kegiatan pengembangan standar sejak dari pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan standar sampai tercapainya konsensus para pemangku kepentingan yang terkait.
Penetapan standar adalah kegiatan menetapkan standar oleh lembaga resmi/yang berwenang setelah rancangan standar yang bersangkutan memperoleh konsensus dari para pemangku kepentingan terkait.
Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan standar tertentu oleh pemangku kepentingan terkait secara tertib dan konsisten.
Penilaian kesesuaian adalah rangkaian kegiatan evaluasi dan/atau pengujian kesesuaian suatu proses kegiatan dan/atau hasil kegiatan terhadap ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan dalam standar terkait.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud karya rekam adalah karya seseorang atau lembaga yang dipublikasikan dalam bentuk analog atau digital.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan muatan lokal adalah jenis koleksi yang merupakan terbitan internal dan/atau koleksi tentang daerah.
Yang dimaksud dengan koleksi khusus termasuk koleksi terlarang, lukisan, arterfak.
Yang dimaksud dengan fiksi adalah bahan yang ditulis berdasarkan khayalan, imajinasi, dan rekaan penulis dalam bentuk cerita.
Yang dimaksud non fiksi adalah bahan perpustakaan yang ditulis berdasarkan kenyataan, faktual, ada dalam kehidupan, dan mengutamakan data dan fakta serta tidak boleh dibumbuhi imajinasi dan rekaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan alat permainan adalah alat permainan edukatif yang dapat merangsang daya pikir anak serta meningkatkan kemampuan konsentrasi dan pemecahan masalah.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengadaan/akuisisi” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan berdasarkan kebutuhan pemustaka saat ini dan dimasa mendatang.
Yang dimaksud dengan ”penyiangan/weeding” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses evaluasi pemanfaatan bahan perpustakaan secara periodik maupun kontinyu dalam rangka pengembangan koleksi.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kelompok pemustaka khusus adalah masyarakat yang memliliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pengolahan bahan perpustakaan yang baku adalah sistem yang digunakan dalam menyusun deskripsi bibliografi dan deskripsi subjek.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyimpanan adalah koleksi ditempatkan diruang penyimpanan (storage) yang sudah dlengkapi dengan fasilitas mesin penyejuk ruangan dan alat pengatur suhu udara serta dilengkapi juga dengan alarm sistem sebagai sarana pengamanannya.
Yang dimaksud dengan konservasi koleksi dilakukaan melalui upaya-upaya penanggulangan dari kemungkinan terjadinya kerusakan koleksi, baik melaui upaya pencegahan (preventif care) maupun perawatan khusus (treatmen) terhadap koleksi yang sudah mengalami kerusakan.
Dalam hal perawatan ringan (instant conservation) dan perbaikan sederhana (instant restoration) dilakukan dengan cara membersihkan debu dan kotoran, tetapi untuk penanganan khusus, terutama terhadap koleksi yang mengalami kerusakan secara fisik, biotis dan kimiawi dilakukan dengan prinsip konservasi secara profesional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aspek teknologi adalah faktor kesesuaian sarana dan prasarana perpustakaan terhadap perkembangan teknologi.
Yang dimaksud dengan aspek ergonomik adalah faktor kenyamanan kerja meliputi tempat kerja, pencahayaan, suhu dan kualitas udara, gangguan suara, kesehatan dan keamanan kerja serta kebiasaan dalam bekerja.
Yang dimaksud dengan aspek konstruksi adalah faktor kesesuaian antara satuan infrastruktur/bangunan dengan fungsi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek lingkungan adalah faktor keserasian antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber alam dengan bangunan.
Yang dimaksud dengan aspek efektifitas adalah faktor hasil guna/ kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek efisiensi adalah faktor penghematan kemanfaatan sarana dan prasarana perpustakaan
Yang dimaksud dengan aspek kecukupan adalah faktor kesesuaian kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana penyimpanan koleksi adalah tempat untuk menyimpan koleksi baik cetak maupun rekam.
Yang dimaksud dengan sarana akses informasi adalah sarana untuk temu kembali koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan sarana layanan perpustakaan adalah berbagai fasilitas yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka.
Ayat (2)
Contoh sarana penyimpanan koleksi seperti rak buku, cd, mikrofilm dll.
Ayat (3)
Contoh sarana akses informasi seperti katalog manual, katalog online dll.
Ayat (4)
Contoh sarana layanan perpustakaan seperti meja sirkulasi, kursi dan meja baca dll.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Fasilitas umum yang disediakan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa lahan parkir, ruang ibadah, dan toilet.
Fasilitas khusus disediakan oleh perpustakaan yang memiliki pelayanan bagi pemustaka khusus sesuai kemampuan.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem layanan terbuka adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Yang dimaksud dengan sistem layanan tertutup adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka tidak diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan layanan sirkulasi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi layanan baca di tempat, peminjaman, dan pengembalian koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan layanan referensi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi pemberian informasi, bimbingan penggunaan perpustakaan dan penelusuran informasi.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan tenaga nonpustakawan adalah tenaga perpustakaan yang tidak memiliki kompetensi sebagai pustakawan.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Kompetensi profesional, yaitu kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, kemampuan dan ketrampilan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Kompetensi personal, yaitu kompetensi yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial meliputi gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kompensasi resiko kesehatan. (tidak perlu lagi).
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Lembaga sertifikasi mandiri adalah suatu organisasi atau lembaga yang bersifat independen dan dikelola secara mandiri yang telah terakreditasi oleh suatu badan akreditasi atau ditunjuk oleh instansi yang berwenang, untuk melaksanakan tugas sertifikasi secara obyektif, kompeten, transparan, dan tidak memihak dalam rangka pemberian sertifikat (sebagai pengakuan formal) terhadap suatu obyek yang mengacu dan memenuhi standar atau kriteria baku tertentu.
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kebijakan pembinaan provinsi dan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perpustakaan deposit internal adalah perpustakaan yang wajib menyimpan karya cetak dan karya rekam baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan oleh lembaga maupun di luar lembaga
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pengembangan kompetensi bagi tenaga perpustakaan dapat dilakukan melalui metode bimbingan dan pendampingan, konsultasi, praktik kerja lapangan, supervisi, keanggotaan pada organisasi profesi pustakawan atau bentuk lain yang sejenis.
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Administrasi layanan terdiri atas peraturan dan tata tertib sirkulasi koleksi perpustakaan, keanggotaan, sanksi, dan statistik perpustakaan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Nomor standar, dan tahun penerbitan yang disingkat STPI adalah bbnnn.vv:yyyy dimana bb adalah nomor bidang, nnn adalah nomor urut, vv adalah versi, dan yyyy adalah tahun.
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Lembaga penilaian kesesuaian mandiri adalah lembaga sertifikasi atau inspeksi yang kompeten, netral, dan transparan yang diakui oleh suatu lembaga akreditasi atau lembaga yang berwenang di bidangnya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kerjasama dengan lembaga lain yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional yaitu dengan BSN, BNSP, BSNP, Depnaker, dan Depdiknas.
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
Mengapa ilmu informasi?
Sebuah Usaha Mengatasi Masalah Kekeliruan Pandangan
Agus Rusmana, Staf Pengajar di Jurusan Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran Bandung.
Disampaikan dalam bentuk powerpoint pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 November 2009, Hotel Topas Bandung.
Berikut ini ada adalah garis besar yang disampaikan oleh Pak Agus Rusmana mengenai nama program pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi.
Kondisi Dunia Pendidikan Kepustakawanan (Librarianship)
Keterkaitan antara kondisi lembaga perpustakaan yang pada umumnya tidak ideal, berpengaruh kepada rendahnya minat pada profesi pustakawan juga apresiasi masyarakat pada Perpustakaan yang masih rendah.
Alternatif Pemecahan Masalah
1. Penyadaran Pentingnya Perpustakaan Bagi Masyarakat.
2. Menjadikan Pustakawan Sebagai Karir yang Menjanjikan Masa Depan.
3. Peningkatan Citra Perpustakaan Secara Menyeluruh.
4. Perubahan Nama Program Pendidikan.
Asumsi Dampak Perubahan Nama
Perubahan Nama Program --> Pembentukan Asumsi Baru Pada Program --> Peningkatan Minat Pada Bidang Informasi dan Banyaknya calon mhs – keketatan tinggi – mhs kompetensi tinggi --> Terciptanya Ilmuwan/ Praktisi Informasi Berpandangan Baru --> Terbentuknya Lembaga Perpustakaan Bergaya Baru (Knowledge Oriented))--> Pembentukan Citra Baru Pada Perpustakaan/ Pusat Informasi (Pusat Pengetahuan)
Dasar Pemilihan Nama ?
1. Harus mudah disebutkan.
2. Menumbuhkan kebanggaan bagi penyandang nama.
3. Berasosiasi dengan kemajuan/ modernisasi.
4. Memiliki dasar keilmuan dan profesi.
5. Mendapat pengakuan (formal)
Pedoman Yang Digunakan Sebagai Acuan?
1. Peraturan Dirjen Dikti.
2. Lokakarya Kurikulum Nasional/ Internasional.
3. Asosiasi Profesi dan Keilmuan Internasional (a.l. American Society for Information Science).
4. Program studi yang sudah ada (dalam dan luar negeri).
5. Masyarakat Pengguna Lulusan.
6. Minat Masyarakat Calon Peserta Pendidikan
Nama yang TEPAT?
1. Ilmu Perpustakaan
2. Ilmu Perpustakaan dan Informasi
3. Ilmu Informasi dan Perpustakaan
4. Kepustakawanan dan Ilmu Informasi
5. Ilmu Informasi
6. Manajemen Informasi
Mengapa Ilmu Informasi dan Perpustakaan? (1)
Kepustakawanan/ Ilmu Perpustakaan (Librarianship/ Library Science) adalah ilmu mengenai MEDIA (document tradition).
Ilmu Informasi adalah ilmu mengenai ISI (content) dan bagaimana membuatnya bernilai bagi seseorang
Manajemen Informasi adalah Bagian dari Keahlian seorang Ilmuwan Informasi (Information Scientist)
Mengapa Ilmu Informasi dan Perpustakaan?(2)
Kurikulum yang terlaksana selama ini berorientasi pada pengumpulan, pengelolaan , pemasaran dan pemeliharaan (content) informasi. Berdasarkan rujukan yang ada (philosophy of Library and Information Science), kurikulum ini terkatogerikan sebagai : ILMU INFORMASI dan PERPUSTAKAAN
Langkah Penetapan Perubahan Nama
1. Kesamaan Penerimaan pada gagasan
2. Penyesuaian pada perubahan
3. Persiapan menuju hal baru
4. Sosialisasi internal (fakultas)
5. Sosialisasi eksternal (Unpad)
6. Pengajuan ke Dirjen Dikti
Catatan, dikutip dari notulen Pak Fuady Munir, Yarsi: Hasil kepakatan antara yang hadir pada seminar berbentuk MoU antar pengelola Ilmu Perpustakaan dan Pengguna lulusan, yaitu:
1. Mengubah Nama prodi menjadi Ilmu Informasi dan Perpustakaan
2. Menggunakan keseragaman dalam mencantumkan gelar. Dari usulan-usulan yang a.l. masuk: SIP, SIPI, SIP Info, dll
3. Para wakil dari Prodi dan Pengguna dalam waktu dekat akan menghadap Menteri Pendidikan membahas point 1 dan 2 di atas.
Agus Rusmana, Staf Pengajar di Jurusan Perpustakaan dan Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi, Universitas Padjajaran Bandung.
Disampaikan dalam bentuk powerpoint pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 November 2009, Hotel Topas Bandung.
Berikut ini ada adalah garis besar yang disampaikan oleh Pak Agus Rusmana mengenai nama program pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi.
Kondisi Dunia Pendidikan Kepustakawanan (Librarianship)
Keterkaitan antara kondisi lembaga perpustakaan yang pada umumnya tidak ideal, berpengaruh kepada rendahnya minat pada profesi pustakawan juga apresiasi masyarakat pada Perpustakaan yang masih rendah.
Alternatif Pemecahan Masalah
1. Penyadaran Pentingnya Perpustakaan Bagi Masyarakat.
2. Menjadikan Pustakawan Sebagai Karir yang Menjanjikan Masa Depan.
3. Peningkatan Citra Perpustakaan Secara Menyeluruh.
4. Perubahan Nama Program Pendidikan.
Asumsi Dampak Perubahan Nama
Perubahan Nama Program --> Pembentukan Asumsi Baru Pada Program --> Peningkatan Minat Pada Bidang Informasi dan Banyaknya calon mhs – keketatan tinggi – mhs kompetensi tinggi --> Terciptanya Ilmuwan/ Praktisi Informasi Berpandangan Baru --> Terbentuknya Lembaga Perpustakaan Bergaya Baru (Knowledge Oriented))--> Pembentukan Citra Baru Pada Perpustakaan/ Pusat Informasi (Pusat Pengetahuan)
Dasar Pemilihan Nama ?
1. Harus mudah disebutkan.
2. Menumbuhkan kebanggaan bagi penyandang nama.
3. Berasosiasi dengan kemajuan/ modernisasi.
4. Memiliki dasar keilmuan dan profesi.
5. Mendapat pengakuan (formal)
Pedoman Yang Digunakan Sebagai Acuan?
1. Peraturan Dirjen Dikti.
2. Lokakarya Kurikulum Nasional/ Internasional.
3. Asosiasi Profesi dan Keilmuan Internasional (a.l. American Society for Information Science).
4. Program studi yang sudah ada (dalam dan luar negeri).
5. Masyarakat Pengguna Lulusan.
6. Minat Masyarakat Calon Peserta Pendidikan
Nama yang TEPAT?
1. Ilmu Perpustakaan
2. Ilmu Perpustakaan dan Informasi
3. Ilmu Informasi dan Perpustakaan
4. Kepustakawanan dan Ilmu Informasi
5. Ilmu Informasi
6. Manajemen Informasi
Mengapa Ilmu Informasi dan Perpustakaan? (1)
Kepustakawanan/ Ilmu Perpustakaan (Librarianship/ Library Science) adalah ilmu mengenai MEDIA (document tradition).
Ilmu Informasi adalah ilmu mengenai ISI (content) dan bagaimana membuatnya bernilai bagi seseorang
Manajemen Informasi adalah Bagian dari Keahlian seorang Ilmuwan Informasi (Information Scientist)
Mengapa Ilmu Informasi dan Perpustakaan?(2)
Kurikulum yang terlaksana selama ini berorientasi pada pengumpulan, pengelolaan , pemasaran dan pemeliharaan (content) informasi. Berdasarkan rujukan yang ada (philosophy of Library and Information Science), kurikulum ini terkatogerikan sebagai : ILMU INFORMASI dan PERPUSTAKAAN
Langkah Penetapan Perubahan Nama
1. Kesamaan Penerimaan pada gagasan
2. Penyesuaian pada perubahan
3. Persiapan menuju hal baru
4. Sosialisasi internal (fakultas)
5. Sosialisasi eksternal (Unpad)
6. Pengajuan ke Dirjen Dikti
Catatan, dikutip dari notulen Pak Fuady Munir, Yarsi: Hasil kepakatan antara yang hadir pada seminar berbentuk MoU antar pengelola Ilmu Perpustakaan dan Pengguna lulusan, yaitu:
1. Mengubah Nama prodi menjadi Ilmu Informasi dan Perpustakaan
2. Menggunakan keseragaman dalam mencantumkan gelar. Dari usulan-usulan yang a.l. masuk: SIP, SIPI, SIP Info, dll
3. Para wakil dari Prodi dan Pengguna dalam waktu dekat akan menghadap Menteri Pendidikan membahas point 1 dan 2 di atas.
Pendidikan Perpustakaan di Indonesia: Upaya memadukan Isu-isu perkembangan Teknologi Informasi Dalam Kurikulum Program Pendidikan Perpustakaan dan Inf
Labibah Zain, Staf pengajar di Jurusan Perpustakaan dan Informasi di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Disampaikan pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 November 2009, Hotel Topas, Bandung
Sejarah Berdirinya Sekolah Perpustakaan
Praktek mengelola perpustakaan sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hanya saja system pengelolaannya berubah dari tahun ketahun. Pada tahun-tahun sebelum 1887, tempat ibadah, kerajaan mengelola perpustakaan hanya sekedar menata bahan-bahan pustaka yang ada sehingga hanya memerlukan 1 orang pegawai tanpa perlu keahlian khusus karena informasi terekam masih sangat terbatas.
Pada perkembangan selanjutnya, informasi terekam berkembang sedemikian pesatnya sehingga perpustakaan tak bisa dikelola oleh satu orang saja dan beberapa keahlian khusus dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan bahan pustaka sangat diperlukan. Pada tahun 1887, seorang praktisi perpustakaan bernama Melvyl Dewey membuka sekolah formal perpustakaan untuk pertama kalinya di Columbia College. Walaupun Kurikulumnya masih berdasarkan "Trial and Error" dan hanya mengajarkan Dewey Decimal Classification, cataloguing, classification, references and bibliography, book selection and administration tetapi lulusannya menyebar ke seluruh Amerika Serikat dan sebagian besar dari mereka mendirikan sekolah perpustakaan di daerah masing-masing. Lama sekolahnya berkisar 3 bulan sampai 1 tahun ( Miksa, 1986).
Pada masa ini muncullah tokoh-tokoh yang sangat perhatian terhadap Ilmu perpustakaan dengan memberikan kritik-kritik demi kemajuan sekolah-sekolah pertemuan tersebut, diantaranya adalah Azariah Root dan Aksel Josephson yang mengusulan untuk pendirian sekolah perpustakaan di tingkat pasca sarjana. Tokoh yang paling berpengaruh waktu itu adalah Charles C. Williamson. Williamson ( Shera, 1972) mengatakan bahwa secara kwantitatif, sekolah perpustakaan sudahlah cukup tetapi secara kwalitatif sekolah perpustakaan sangat perlu diperbaharui. Semboyannya waktu itu adalah "no more library schools, but better library schools". Beliau mengajukan 8 hal yang berkaitan dengan Sekolah perpustakaan yaitu:
a. Mahasiswa yang akan masuk ke sekolah perpustakaan harus mempunyai ijazah sarjana
b. Sekolah perpustakaan harus berafiliasi pada departemen terntentu di sebuah perguruan tinggi
c. Memperkaya kurikulumnya dengan mata kuliah yang ada di universitas induknya
d. Menyediakan mata kuliah-matakuliah umum pada tahun pertama dan mata kuliah-mata kuliah khusus pada tahun kedua
e. Menyediakan teks dan materi kuliah yang cukup
f. Membuat program yang sesuai untuk "continuing education" guna memperbaharui ilmu mahasiswanya
g. Mengadakan sertivikasi untuk pustakawan professional
h. Harus ada standard akreditasi.
Hal-hal yang diajukan oleh Willliamson inilah yang menjadi cikal bakal pendirian jurusan Ilmu-ilmu perpustakaan yang ada di Amrika Utara (Davis, 1987). Kata "Contuining Education" itu sendiri menurut saya bisa diterjemahkan sebagai kewajiban dari program pendidikan perpustakaan untuk selalu aktif menjawab tantangan zaman termasuk perkembangan teknologi dan mengintegrasikannya ke dalam kurikulum.
Isu-Isu Dalam Dunia Pendidikan Ilmu Perpustakaan.
Perpustakaan sering dianggap sebagai ilmu yang tidak mempunyai dasar epistimologi dan akar keilmuan sehingga sering dijadikan alasan untuk mementahkan keabsahan perpustakaan sebagai sebuah ilmu. Sebenarnya perpustakaan adalah justru sebuah ilmu yang universal dan multidisipliner sehingga bisa bersimbiosis dengan ilmu apa saja sebagaimana ilmu computer. Justru karena keuniversalannya ini ilmu perpustakaan bisa dijadikan pengembangan ilmu-ilmu yang sudah terlebih dahulu ada tanpa harus kehilangan ilmu intinya seperti pengembangan, pengelolaan, pelayanan, penemuan kembali dan penyebaran informasi. Pada perkembangan selanjutnya, untuk mengikuti pasar di dunia kerja, jurusan ilmu perpustakaan menggabungkan mata kuliah –mata kuliah yang ada dengan ilmu informasi dengan merubah namanya diantaranya menjadi School Of Information Studies dan School Of Information Science dengan konsentrasi diantaranya bidang Library Science, Archives dan Museum
Di Amerika Serikat, Pendidikan Ilmu perpustakaan ada di tingkat S2 dan S3. Sementra di Kanada, pendidikan Ilmu Perpustakaan dibuka untuk college, S2 dan S3, Di Australia dan Eropa juga ditawarkan untuk tingkat S2 dan S3. Sedang di Indonesia, Jurusan Ilmu Perpustakaan tersebar mulai dari tingkat D3, S1, S2 dan Rencananya akan membuka S3 juga.
Tentang Kurikulum
Kurikulum jurusan Ilmu perpustakaan di Amerika Utara mempunyai standar akreditasi kurikulum yang jelas yaitu American Library Association, Eropa menganut Commonwealth Librarian sedangkan Indonesia belum mempunyai standard baku tentang kurikulum inti jurusan Ilmu perpustakaan. Jadi, sampai sekarang ini, kurikulum pendidikan perpustakaan di Indonesia masih mengacu kurikulum jurusan dimana jurusan itu bernaung yang kemudian diakreditasi oleh Departemen Pendidikan Nasional tetapi secara jelas dapat disimpulkan bahwa D3 bertujuan mencetak teknisi dibidang perpustakaan, S1 mencetak manajer tingkat menengah dan S2 mencetak Top manajer dan juga tenaga pengajar di bidang perpustakaan.
Untuk kurikulum, ada hal-hal yang mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, Perpustakaan akan selalu berhubungan dengan teknologi. Sedangkan teknologi adalah sesuatu yang cepat basi. Untuk itu Jurusan Ilmu perpustakaan perlu menrapkan kurikulum yang Up to date sekaligus membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk selalu bisa beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi-teknologi baru.
Kedua, paradigma baru di dunia perpustakaan adalah bukan lagi terfokus pada pengolahan bahan pustaka saja tetapi lebih ke pelayanan masyarakat. Oleh karena kurikulum jurusan Ilmu perpustakaan juga harus membekali mahasiswa dengan cara-cara berinteraksi dengan masyarakat dan budaya agar mereka bisa berinteraksi dengan masyarakat sehingga informasi bisa di akses secara maksimal.
Kedua paradigma ini kalau diterapkan dengan perkembangan teknologi saat ini akan bertemu didalam sbuah konsep yang disebut Web 2.0.
Web 2.0 encompasses a variety of different meanings that include an increased emphasis on user generated content, data and content sharing and collaborative effort, together with the use of various kind of social software, new ways of interacting with web-based applications, and the use of the web as platform for generating, re-purposing and consuming content. (Franklin and van Harmelen, 2007, 4)
Dalam rangka menjawab berkembangnya Web 2.0, David Bawden and Lyn Robinson et al (2007) mengatakan bahwa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi di seluruh dunia menyadari pentingnya memasukkan Web 2.0 kedalam kurikulum baik dalam bentuk Content maupun penggunaan Web 2.0 dalam bentuk sebagai media belajar mengajar setidak-tidaknya sebagai bentuk "kepedulian" program pendidikan perpustakaan dan informasi terhadap perkembangan informasi dan sebagai bentuk sosialisasi.
Di University College Dublin School of Information and Library Studies, ada 3 aspek yang memasukkan konsep Web 2.0. Dua diantaranya diajarkan pada mahasiswa pada level 3 (tahun ke 3 dan juga diambil oleh sejumlah mahasiswa pasca sarjana), yaitu IS30010; "Weaving the Web: The internet and Society yang mengajarkan mahasiswa untuk memahami perkembangan dan perubahan internet ke web. Mata kuliah ini lebih mengkonsentrasikan mahasiswa pada aspek perubahan teknologi yang memungkinkan terjadinya interkoneksi yang lebih besar. Sedangkan matakuliah Cybersiety Technology, Culture and Communication lebih menekannkan pada efek social pada komunitas online dan penggunaannya sebagai teknologi social.
Pada level 4, mata kuliah Information Society lebih menekankan Web 2.0 sebagai dari perspektif perpustakaan dan kajian informasi. Isu-isu utamanya meliputi jenis-jenis komunikasi, Social networking, media sharing dan Social tagging dan folksonomi. Penekanannya lebih pada aspek yang berkaitan dengan imbas penciptaan dan komunikasi informasi terrekam dan yang berhubungan dengan ruang lingkup kerja perpustakaan dan informasi seperti: komunikasi media mempengaruhi rantai publikasi dan perlu diajarkan dalam mata kuliah Perpustakaan dan Publikasi, Social Tagging dan Folksonomy bias dimasukkan dalam Organisasi Informasi, Wiki bisa dimasukkan dalam matakuliah yang membahas digital literacy dan unsur-unsur filosofis dan social bisa dimasukkan dalam mata kuliah yang berhubungan dengan dasar-dasar ilmu perpustakaan.
Bagaimana dengan Program Pendidikan Perpustakaan di Indonesia?
MacLuhan dalam bukunya Understanding Media –The Extension of Man (1965) mengatakan bahwa dunia ini sudah menjadi kampung raksasa (global Village) tanpa dibatasi oleh sekat apapun berkat kemajuan di bidang teknologi Informasi. Maka masyarakat Indonesia yang sudah mengenal internet, tanpa disadari sudah menggunakan prinsip-prinsip web 2.0 dalam bersosialisasi sekaligus berbagi informasi. Maraknya penggunaan blog, facebook, twitter dan semacamnya di Indonesia sebagai bukti penggunaan web 2.0 dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan semacam ini harus direspon baik oleh perpustakaan maupun oleh program pendidikan perpustakaan dengan cara seperti yang sudah dilakukan di program pendidikan perpustakaan dan kajian informasi di Dublin, London, Ljubljana, Sydney and Vilnius yaitu dengan menerapkannya dalam bentuk lingkungan yang berbasis e-learning (Bawden et al, 2007, 23-24), yaitu dengan cara Penggantian diskusi konvensional dengan penggunaan blog, penggantian "attached files" dengan Wiki, penggunaan postcating dan videocasting untuk perkuliahan atau sebagai tambahan dari keterangan yang biasanya berbentuk teks serta penggunaan Deli.c.ious sebagai cara untuk berbagi sumber-sumber pembelajaran. Praktek-praktek pengajaran seperti itu akan memotivasi mahasiswa untuk menggunakan konsep web 2.0 didalam ruang lingkup kerjanya secara positip dan produktif sekaligus untuk mempelajari pengembangan teknologi Web 2.0 itu sendiri.
Daftar Pustaka
David Bawden et al. (2007) Introducing Web 2.0 Concepts into the library/information curriculum
Davis, Donald G. (1987). The History of Library School Internationalization. in John F Harvey and Frances Laverne Carroll (Eds.), Internationalizing Library and
Information Science Education: A Handbook of Policies and Procedures in Administration and Curriculum. Westport, Connecticut: Greenwood Press.
Franklin, T and van Harmelen, M. (2007) Web 2.0 for content for learning and teaching in Higher Education. URL http://www.jisc.ac.uk/media/documents/programes/digitalrepositories/web2-content-learning-and-teaching.pdf (accessed 04.11.09)
Miksa. Francis L "Melvil Dewey: The professional educator and his heirs." Library Trends. Vol. 34 (3). Winter 1986.p.359.
Reece. Ernest J. The Curriculum in Library Schools. New York: Columbia University Press. 1936. p.13.
Shera, J.H. The Foundations of Education for Librarianship. New York: Becker & Hayes, 1972.
Zain, Labibah. Rancangan Disertasi "Comparing Curriculum Design to Practitioners’ Needs: A Study of Indonesian Library Education Programs", McGill University 2008
Disampaikan pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 November 2009, Hotel Topas, Bandung
Sejarah Berdirinya Sekolah Perpustakaan
Praktek mengelola perpustakaan sudah ada sejak berabad-abad yang lalu. Hanya saja system pengelolaannya berubah dari tahun ketahun. Pada tahun-tahun sebelum 1887, tempat ibadah, kerajaan mengelola perpustakaan hanya sekedar menata bahan-bahan pustaka yang ada sehingga hanya memerlukan 1 orang pegawai tanpa perlu keahlian khusus karena informasi terekam masih sangat terbatas.
Pada perkembangan selanjutnya, informasi terekam berkembang sedemikian pesatnya sehingga perpustakaan tak bisa dikelola oleh satu orang saja dan beberapa keahlian khusus dalam mengumpulkan, mengelola dan menyebarkan bahan pustaka sangat diperlukan. Pada tahun 1887, seorang praktisi perpustakaan bernama Melvyl Dewey membuka sekolah formal perpustakaan untuk pertama kalinya di Columbia College. Walaupun Kurikulumnya masih berdasarkan "Trial and Error" dan hanya mengajarkan Dewey Decimal Classification, cataloguing, classification, references and bibliography, book selection and administration tetapi lulusannya menyebar ke seluruh Amerika Serikat dan sebagian besar dari mereka mendirikan sekolah perpustakaan di daerah masing-masing. Lama sekolahnya berkisar 3 bulan sampai 1 tahun ( Miksa, 1986).
Pada masa ini muncullah tokoh-tokoh yang sangat perhatian terhadap Ilmu perpustakaan dengan memberikan kritik-kritik demi kemajuan sekolah-sekolah pertemuan tersebut, diantaranya adalah Azariah Root dan Aksel Josephson yang mengusulan untuk pendirian sekolah perpustakaan di tingkat pasca sarjana. Tokoh yang paling berpengaruh waktu itu adalah Charles C. Williamson. Williamson ( Shera, 1972) mengatakan bahwa secara kwantitatif, sekolah perpustakaan sudahlah cukup tetapi secara kwalitatif sekolah perpustakaan sangat perlu diperbaharui. Semboyannya waktu itu adalah "no more library schools, but better library schools". Beliau mengajukan 8 hal yang berkaitan dengan Sekolah perpustakaan yaitu:
a. Mahasiswa yang akan masuk ke sekolah perpustakaan harus mempunyai ijazah sarjana
b. Sekolah perpustakaan harus berafiliasi pada departemen terntentu di sebuah perguruan tinggi
c. Memperkaya kurikulumnya dengan mata kuliah yang ada di universitas induknya
d. Menyediakan mata kuliah-matakuliah umum pada tahun pertama dan mata kuliah-mata kuliah khusus pada tahun kedua
e. Menyediakan teks dan materi kuliah yang cukup
f. Membuat program yang sesuai untuk "continuing education" guna memperbaharui ilmu mahasiswanya
g. Mengadakan sertivikasi untuk pustakawan professional
h. Harus ada standard akreditasi.
Hal-hal yang diajukan oleh Willliamson inilah yang menjadi cikal bakal pendirian jurusan Ilmu-ilmu perpustakaan yang ada di Amrika Utara (Davis, 1987). Kata "Contuining Education" itu sendiri menurut saya bisa diterjemahkan sebagai kewajiban dari program pendidikan perpustakaan untuk selalu aktif menjawab tantangan zaman termasuk perkembangan teknologi dan mengintegrasikannya ke dalam kurikulum.
Isu-Isu Dalam Dunia Pendidikan Ilmu Perpustakaan.
Perpustakaan sering dianggap sebagai ilmu yang tidak mempunyai dasar epistimologi dan akar keilmuan sehingga sering dijadikan alasan untuk mementahkan keabsahan perpustakaan sebagai sebuah ilmu. Sebenarnya perpustakaan adalah justru sebuah ilmu yang universal dan multidisipliner sehingga bisa bersimbiosis dengan ilmu apa saja sebagaimana ilmu computer. Justru karena keuniversalannya ini ilmu perpustakaan bisa dijadikan pengembangan ilmu-ilmu yang sudah terlebih dahulu ada tanpa harus kehilangan ilmu intinya seperti pengembangan, pengelolaan, pelayanan, penemuan kembali dan penyebaran informasi. Pada perkembangan selanjutnya, untuk mengikuti pasar di dunia kerja, jurusan ilmu perpustakaan menggabungkan mata kuliah –mata kuliah yang ada dengan ilmu informasi dengan merubah namanya diantaranya menjadi School Of Information Studies dan School Of Information Science dengan konsentrasi diantaranya bidang Library Science, Archives dan Museum
Di Amerika Serikat, Pendidikan Ilmu perpustakaan ada di tingkat S2 dan S3. Sementra di Kanada, pendidikan Ilmu Perpustakaan dibuka untuk college, S2 dan S3, Di Australia dan Eropa juga ditawarkan untuk tingkat S2 dan S3. Sedang di Indonesia, Jurusan Ilmu Perpustakaan tersebar mulai dari tingkat D3, S1, S2 dan Rencananya akan membuka S3 juga.
Tentang Kurikulum
Kurikulum jurusan Ilmu perpustakaan di Amerika Utara mempunyai standar akreditasi kurikulum yang jelas yaitu American Library Association, Eropa menganut Commonwealth Librarian sedangkan Indonesia belum mempunyai standard baku tentang kurikulum inti jurusan Ilmu perpustakaan. Jadi, sampai sekarang ini, kurikulum pendidikan perpustakaan di Indonesia masih mengacu kurikulum jurusan dimana jurusan itu bernaung yang kemudian diakreditasi oleh Departemen Pendidikan Nasional tetapi secara jelas dapat disimpulkan bahwa D3 bertujuan mencetak teknisi dibidang perpustakaan, S1 mencetak manajer tingkat menengah dan S2 mencetak Top manajer dan juga tenaga pengajar di bidang perpustakaan.
Untuk kurikulum, ada hal-hal yang mendasar yang perlu diperhatikan. Pertama, Perpustakaan akan selalu berhubungan dengan teknologi. Sedangkan teknologi adalah sesuatu yang cepat basi. Untuk itu Jurusan Ilmu perpustakaan perlu menrapkan kurikulum yang Up to date sekaligus membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk selalu bisa beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi-teknologi baru.
Kedua, paradigma baru di dunia perpustakaan adalah bukan lagi terfokus pada pengolahan bahan pustaka saja tetapi lebih ke pelayanan masyarakat. Oleh karena kurikulum jurusan Ilmu perpustakaan juga harus membekali mahasiswa dengan cara-cara berinteraksi dengan masyarakat dan budaya agar mereka bisa berinteraksi dengan masyarakat sehingga informasi bisa di akses secara maksimal.
Kedua paradigma ini kalau diterapkan dengan perkembangan teknologi saat ini akan bertemu didalam sbuah konsep yang disebut Web 2.0.
Web 2.0 encompasses a variety of different meanings that include an increased emphasis on user generated content, data and content sharing and collaborative effort, together with the use of various kind of social software, new ways of interacting with web-based applications, and the use of the web as platform for generating, re-purposing and consuming content. (Franklin and van Harmelen, 2007, 4)
Dalam rangka menjawab berkembangnya Web 2.0, David Bawden and Lyn Robinson et al (2007) mengatakan bahwa Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi di seluruh dunia menyadari pentingnya memasukkan Web 2.0 kedalam kurikulum baik dalam bentuk Content maupun penggunaan Web 2.0 dalam bentuk sebagai media belajar mengajar setidak-tidaknya sebagai bentuk "kepedulian" program pendidikan perpustakaan dan informasi terhadap perkembangan informasi dan sebagai bentuk sosialisasi.
Di University College Dublin School of Information and Library Studies, ada 3 aspek yang memasukkan konsep Web 2.0. Dua diantaranya diajarkan pada mahasiswa pada level 3 (tahun ke 3 dan juga diambil oleh sejumlah mahasiswa pasca sarjana), yaitu IS30010; "Weaving the Web: The internet and Society yang mengajarkan mahasiswa untuk memahami perkembangan dan perubahan internet ke web. Mata kuliah ini lebih mengkonsentrasikan mahasiswa pada aspek perubahan teknologi yang memungkinkan terjadinya interkoneksi yang lebih besar. Sedangkan matakuliah Cybersiety Technology, Culture and Communication lebih menekannkan pada efek social pada komunitas online dan penggunaannya sebagai teknologi social.
Pada level 4, mata kuliah Information Society lebih menekankan Web 2.0 sebagai dari perspektif perpustakaan dan kajian informasi. Isu-isu utamanya meliputi jenis-jenis komunikasi, Social networking, media sharing dan Social tagging dan folksonomi. Penekanannya lebih pada aspek yang berkaitan dengan imbas penciptaan dan komunikasi informasi terrekam dan yang berhubungan dengan ruang lingkup kerja perpustakaan dan informasi seperti: komunikasi media mempengaruhi rantai publikasi dan perlu diajarkan dalam mata kuliah Perpustakaan dan Publikasi, Social Tagging dan Folksonomy bias dimasukkan dalam Organisasi Informasi, Wiki bisa dimasukkan dalam matakuliah yang membahas digital literacy dan unsur-unsur filosofis dan social bisa dimasukkan dalam mata kuliah yang berhubungan dengan dasar-dasar ilmu perpustakaan.
Bagaimana dengan Program Pendidikan Perpustakaan di Indonesia?
MacLuhan dalam bukunya Understanding Media –The Extension of Man (1965) mengatakan bahwa dunia ini sudah menjadi kampung raksasa (global Village) tanpa dibatasi oleh sekat apapun berkat kemajuan di bidang teknologi Informasi. Maka masyarakat Indonesia yang sudah mengenal internet, tanpa disadari sudah menggunakan prinsip-prinsip web 2.0 dalam bersosialisasi sekaligus berbagi informasi. Maraknya penggunaan blog, facebook, twitter dan semacamnya di Indonesia sebagai bukti penggunaan web 2.0 dalam kehidupan sehari-hari. Perkembangan semacam ini harus direspon baik oleh perpustakaan maupun oleh program pendidikan perpustakaan dengan cara seperti yang sudah dilakukan di program pendidikan perpustakaan dan kajian informasi di Dublin, London, Ljubljana, Sydney and Vilnius yaitu dengan menerapkannya dalam bentuk lingkungan yang berbasis e-learning (Bawden et al, 2007, 23-24), yaitu dengan cara Penggantian diskusi konvensional dengan penggunaan blog, penggantian "attached files" dengan Wiki, penggunaan postcating dan videocasting untuk perkuliahan atau sebagai tambahan dari keterangan yang biasanya berbentuk teks serta penggunaan Deli.c.ious sebagai cara untuk berbagi sumber-sumber pembelajaran. Praktek-praktek pengajaran seperti itu akan memotivasi mahasiswa untuk menggunakan konsep web 2.0 didalam ruang lingkup kerjanya secara positip dan produktif sekaligus untuk mempelajari pengembangan teknologi Web 2.0 itu sendiri.
Daftar Pustaka
David Bawden et al. (2007) Introducing Web 2.0 Concepts into the library/information curriculum
Davis, Donald G. (1987). The History of Library School Internationalization. in John F Harvey and Frances Laverne Carroll (Eds.), Internationalizing Library and
Information Science Education: A Handbook of Policies and Procedures in Administration and Curriculum. Westport, Connecticut: Greenwood Press.
Franklin, T and van Harmelen, M. (2007) Web 2.0 for content for learning and teaching in Higher Education. URL http://www.jisc.ac.uk/media/documents/programes/digitalrepositories/web2-content-learning-and-teaching.pdf (accessed 04.11.09)
Miksa. Francis L "Melvil Dewey: The professional educator and his heirs." Library Trends. Vol. 34 (3). Winter 1986.p.359.
Reece. Ernest J. The Curriculum in Library Schools. New York: Columbia University Press. 1936. p.13.
Shera, J.H. The Foundations of Education for Librarianship. New York: Becker & Hayes, 1972.
Zain, Labibah. Rancangan Disertasi "Comparing Curriculum Design to Practitioners’ Needs: A Study of Indonesian Library Education Programs", McGill University 2008
Munas ISIPII Berjalan Sejuk, Hasil Maksimal
Bandung, 16 November 2009 pukul 16.00, ratusan pustakawan dari perguruan tinggi dan sarjana ilmu perpustakaan dan informasi berkumpul dengan berwajah cerah. Udara sejuk karena baru saja diguyur hujan tidak mematahkan semangat mereka, bahkan makin serius mengikuti acara Munas dan seminar ISIPII dan FPPTI (Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia). Kebetulan memang acara ini diselenggarakan bersama berhubung ke dua organisasi ini secara keanggotaan hampir sama, walau berbeda arah dan tujuan organisasinya.
Hari Pertama memang diselenggarakan bersamaan, berisi penjelasan rencana e-journal dari Dirjen DIKTI-Depdiknas dan PDII LIPI. Malamnya, paparan mengenai pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi di Jerman yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ursula Georgy yang merupakan Presiden KIBA Jerman.
Hal menarik yang disampaikan Ursula bahwa jurusan ilmu perpustakaan dan informasi di Jerman kurang diminati oleh para siswa di Jerman, hal ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Hal ini karena penghasilan pustakawan di sana kurang kompetitif dibandingkan profesi lainnya. Berbagai usaha telah mereka lakukan, seperti nama jurusan dibuat semenarik mungkin, namun karena kurikulum dan metode pengajaran kurang sesuai dengan nama jurusan menyebabkan banyak siswa yang keluar dari jurusan tersebut.
Barulah hari kedua, 17 November 2009, peserta Munas dan Seminar ISIPII tergambarkan. Para tokoh pustakawan di Indonesia hadir, seperti Prof. Sulistyo Basuki, Blasius Sudarsono, Putu Laxman Pendit, Ridwan dari USU, Ida F. Priyanto dari UGM, dan lainnya. Kehadiran banyak tokoh pustakawan ini makin menyemangati jalannya Seminar.
Apabila malam sebelumnya, Ursula berbicara sebagai keynote speech, pagi hari beliau kembali menyampaikan pandangannya bagaimana seharusnya mengelola jurusan ilmu perpustakaan dan informasi. Sebelum Ursula berbicara, dibawakanlah pengantar diskusi yang sambung-menyambung Ridwan dan Ida saling menyampaikan gagasannya. Selanjutnya, Putu laxman Pendit, bersama Labibah Zain dan Imas Maesaroh memaparkan pandangan mereka yang berjudulkan “Menjadi professional di bidang informasi: menghadapi fenomena demokratisasi dan konvergensi teknologi.” Diskusi berjalan cukup hangat, terlihat begitu banyak pertanyaan yang disampaikan.
Berikutnya, dimoderatori Sulitsyo Basuki, perwakilan JIIP Unpad, Agus Rusmana, memaparkan perkembangan program studi mereka. Selain itu dipaparkan pula mengenai program studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi oleh Ridwan dari USU dan Ida dari UGM, sesuai dengan pemikiran mereka masing-masing.
Paparan lainnya yang tidak kalah menarik berasal dari Blasius Sudarsono yang memaparkan isu terbaru mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standarisasi Perpustakaan. Salah satu isu menarik mengenai RPP ini soal kategori ahli perpustakaan yang terasa masih janggal, apa yang dimaksud dengan ahli perpustakaan ini.
Hari Ketiga berlanjut dengan paparan Oktiviane A. Sinaga Direktur Information Research Center di Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memaparkan bagaimana seharusnya Pustakawan bekerja secara profesional. Setelah itu, John Hickok dari California State University, Fullerton, USA menjabarkan secara gamblang inovasi-inovasi yang harus dilakukan perpustakaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat agar perpustakaan dicintai para penggunanya. Sebenarnya paparan john Hickok boleh dibilang merangkum semua pembicaraan mengenai bagaimana seharusnya perpustakaan berperan. Akibatnya, tidak banyak peserta yang bertanya, namun hanya sekedar menguatkan pandangan Hickok tersebut.
Munas sendiri ternyata berjalan sangat cepat. Setelah Harkrisyati Kamil, Agus Rusmana dan Ade memaparkan laporan pertanggungjawaban ISIPII, Ridwan bersama Labibah memimpin Munas. Setelah ditanyakan ke forum, peserta secara aklamasi menerima pertanggungjawaban pengurus. Setelah mendengarkan paparan para tokoh perpustakaan, secara aklamasi pula forum menetapkan harkrisyati Kamil kembali sebagai Presiden ISIPII periode 2009 – 2012.
Selain itu, setelah pemilihan Presiden ISPII, beberapa penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi menyampaikan kesepakatan bersama agar adanya kesamaan nama jurusan dan gelar sarjana ilmu perpustakaan dan informasi kepada Dirjen DIKTI-Depdiknas. Hal ini penting mengingat belum adanya kesamaan nama dan gelar dari penyelenggara pendidikan.
Acara Munas ini ditutup secara sederhana pada pukul 12.30 oleh Presiden ISIPII. Tiga hari berkumpul tentu saja ada hasil yang harapannya menjadi usaha peningkatan kualitas dan peran sarjana ilmu perpustakaan dan informasi di masa mendatang. Beberapa catatan, tentu saja di luar ketetapan Harkrisyati Kamil terpilih kembali sebagai Presiden dan kesepakatan bersama soal nama jurusan dan gelar, cukup mengemuka, di antaranya :
1. Berkaitan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan ISIPII bersama dengan Perpustakaan Nasional dan Organisasi Perpustakaan lainnya melobi pemerintah, baik itu Depkominfo dan Komisi Informasi agar perpustakaan dapat menjadi penyelenggara dan berperan aktif dalam pengelolaan informasi publik, hal ini dapat dilihat pada pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajarsesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Pasal 1 ayat 9 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Jangan sampai peran ini diambil alih oleh lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang tidak memahami mengenai dokumentasi dan informasi. Apabila sampai lepas hal ini menjadi bukti bahwa perpustakaan tidak penting di Negara ini.
2. Berkaitan dengan akan munculnya Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan turunan dari UU Perpustakaan, diharapkan ISIPII dapat berperan lebih aktif agar pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat lebih transparan dan terlibat aktif agar PP yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan penggiat perpustakaan.
3. Mengenai keanggotaan, agar iuran anggota tidak sekedar dibatasi iuran dalam bentuk uang, namun dalam bentuk lain seperti menjadi pembicara, menulis artikel ilmiah dan lainnya. Iuran anggota juga memperhatikan kemampuan anggota sehingga tidak terlampau memberatkan. Selain itu diharapkan ISIPII dapat menerbitkan semacam jurnal sebagai bagian dari manfaat apabila menjadi anggota ISIPII.
4.Organisasi ISIPII dapat lebih diperluas sehingga tidak sekedar mengandalkan seorang Presiden ISIPII sehingga organisasi dapat lebih luas lagi keanggotaannya dikalangan sarjana ilmu perpustakaan dan informasi.
5. Perlu dibuatkan direktori anggota ISIPII sehingga keanggotaan dengan sendirinya dapat terkendali dengan baik dan memperluas jaringan kerjasama antar anggota ISIPII. Kedepan, diharapkan ISIPII dapat pro aktif bekerjasama dengan lembaga penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi.
Sebenarnya masih banyak lagi catatan-catatan yang bisa diambil pada seminar dan munas kali ini, terlebih apabila ingin menyusun cetak biru kepustakawanan Indonesia. Semoga para sarjana ilmu perpustakaan dan informasi dapat meluangkan sedikit waktunya untuk kemajuan perpustakaan di Indonesia.
Cibinong, 20 November 2009
Catatan bukan seorang notulen
Catatan: Disampaikan oleh Farli Elnumeri...
Hari Pertama memang diselenggarakan bersamaan, berisi penjelasan rencana e-journal dari Dirjen DIKTI-Depdiknas dan PDII LIPI. Malamnya, paparan mengenai pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi di Jerman yang disampaikan oleh Prof. Dr. Ursula Georgy yang merupakan Presiden KIBA Jerman.
Hal menarik yang disampaikan Ursula bahwa jurusan ilmu perpustakaan dan informasi di Jerman kurang diminati oleh para siswa di Jerman, hal ini tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Hal ini karena penghasilan pustakawan di sana kurang kompetitif dibandingkan profesi lainnya. Berbagai usaha telah mereka lakukan, seperti nama jurusan dibuat semenarik mungkin, namun karena kurikulum dan metode pengajaran kurang sesuai dengan nama jurusan menyebabkan banyak siswa yang keluar dari jurusan tersebut.
Barulah hari kedua, 17 November 2009, peserta Munas dan Seminar ISIPII tergambarkan. Para tokoh pustakawan di Indonesia hadir, seperti Prof. Sulistyo Basuki, Blasius Sudarsono, Putu Laxman Pendit, Ridwan dari USU, Ida F. Priyanto dari UGM, dan lainnya. Kehadiran banyak tokoh pustakawan ini makin menyemangati jalannya Seminar.
Apabila malam sebelumnya, Ursula berbicara sebagai keynote speech, pagi hari beliau kembali menyampaikan pandangannya bagaimana seharusnya mengelola jurusan ilmu perpustakaan dan informasi. Sebelum Ursula berbicara, dibawakanlah pengantar diskusi yang sambung-menyambung Ridwan dan Ida saling menyampaikan gagasannya. Selanjutnya, Putu laxman Pendit, bersama Labibah Zain dan Imas Maesaroh memaparkan pandangan mereka yang berjudulkan “Menjadi professional di bidang informasi: menghadapi fenomena demokratisasi dan konvergensi teknologi.” Diskusi berjalan cukup hangat, terlihat begitu banyak pertanyaan yang disampaikan.
Berikutnya, dimoderatori Sulitsyo Basuki, perwakilan JIIP Unpad, Agus Rusmana, memaparkan perkembangan program studi mereka. Selain itu dipaparkan pula mengenai program studi Ilmu Perpustakaan dan Informasi oleh Ridwan dari USU dan Ida dari UGM, sesuai dengan pemikiran mereka masing-masing.
Paparan lainnya yang tidak kalah menarik berasal dari Blasius Sudarsono yang memaparkan isu terbaru mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standarisasi Perpustakaan. Salah satu isu menarik mengenai RPP ini soal kategori ahli perpustakaan yang terasa masih janggal, apa yang dimaksud dengan ahli perpustakaan ini.
Hari Ketiga berlanjut dengan paparan Oktiviane A. Sinaga Direktur Information Research Center di Kedutaan Besar Amerika Serikat yang memaparkan bagaimana seharusnya Pustakawan bekerja secara profesional. Setelah itu, John Hickok dari California State University, Fullerton, USA menjabarkan secara gamblang inovasi-inovasi yang harus dilakukan perpustakaan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat agar perpustakaan dicintai para penggunanya. Sebenarnya paparan john Hickok boleh dibilang merangkum semua pembicaraan mengenai bagaimana seharusnya perpustakaan berperan. Akibatnya, tidak banyak peserta yang bertanya, namun hanya sekedar menguatkan pandangan Hickok tersebut.
Munas sendiri ternyata berjalan sangat cepat. Setelah Harkrisyati Kamil, Agus Rusmana dan Ade memaparkan laporan pertanggungjawaban ISIPII, Ridwan bersama Labibah memimpin Munas. Setelah ditanyakan ke forum, peserta secara aklamasi menerima pertanggungjawaban pengurus. Setelah mendengarkan paparan para tokoh perpustakaan, secara aklamasi pula forum menetapkan harkrisyati Kamil kembali sebagai Presiden ISIPII periode 2009 – 2012.
Selain itu, setelah pemilihan Presiden ISPII, beberapa penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi menyampaikan kesepakatan bersama agar adanya kesamaan nama jurusan dan gelar sarjana ilmu perpustakaan dan informasi kepada Dirjen DIKTI-Depdiknas. Hal ini penting mengingat belum adanya kesamaan nama dan gelar dari penyelenggara pendidikan.
Acara Munas ini ditutup secara sederhana pada pukul 12.30 oleh Presiden ISIPII. Tiga hari berkumpul tentu saja ada hasil yang harapannya menjadi usaha peningkatan kualitas dan peran sarjana ilmu perpustakaan dan informasi di masa mendatang. Beberapa catatan, tentu saja di luar ketetapan Harkrisyati Kamil terpilih kembali sebagai Presiden dan kesepakatan bersama soal nama jurusan dan gelar, cukup mengemuka, di antaranya :
1. Berkaitan dengan UU No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan ISIPII bersama dengan Perpustakaan Nasional dan Organisasi Perpustakaan lainnya melobi pemerintah, baik itu Depkominfo dan Komisi Informasi agar perpustakaan dapat menjadi penyelenggara dan berperan aktif dalam pengelolaan informasi publik, hal ini dapat dilihat pada pasal 13 yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik:
a. menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; dan
b. membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah, dan wajarsesuai dengan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik yang berlaku secara nasional.
(2) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibantu oleh pejabat fungsional.
Pengertian Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan Pasal 1 ayat 9 adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Jangan sampai peran ini diambil alih oleh lembaga-lembaga atau pihak-pihak yang tidak memahami mengenai dokumentasi dan informasi. Apabila sampai lepas hal ini menjadi bukti bahwa perpustakaan tidak penting di Negara ini.
2. Berkaitan dengan akan munculnya Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan turunan dari UU Perpustakaan, diharapkan ISIPII dapat berperan lebih aktif agar pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut dapat lebih transparan dan terlibat aktif agar PP yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat dan penggiat perpustakaan.
3. Mengenai keanggotaan, agar iuran anggota tidak sekedar dibatasi iuran dalam bentuk uang, namun dalam bentuk lain seperti menjadi pembicara, menulis artikel ilmiah dan lainnya. Iuran anggota juga memperhatikan kemampuan anggota sehingga tidak terlampau memberatkan. Selain itu diharapkan ISIPII dapat menerbitkan semacam jurnal sebagai bagian dari manfaat apabila menjadi anggota ISIPII.
4.Organisasi ISIPII dapat lebih diperluas sehingga tidak sekedar mengandalkan seorang Presiden ISIPII sehingga organisasi dapat lebih luas lagi keanggotaannya dikalangan sarjana ilmu perpustakaan dan informasi.
5. Perlu dibuatkan direktori anggota ISIPII sehingga keanggotaan dengan sendirinya dapat terkendali dengan baik dan memperluas jaringan kerjasama antar anggota ISIPII. Kedepan, diharapkan ISIPII dapat pro aktif bekerjasama dengan lembaga penyelenggara pendidikan ilmu perpustakaan dan informasi.
Sebenarnya masih banyak lagi catatan-catatan yang bisa diambil pada seminar dan munas kali ini, terlebih apabila ingin menyusun cetak biru kepustakawanan Indonesia. Semoga para sarjana ilmu perpustakaan dan informasi dapat meluangkan sedikit waktunya untuk kemajuan perpustakaan di Indonesia.
Cibinong, 20 November 2009
Catatan bukan seorang notulen
Catatan: Disampaikan oleh Farli Elnumeri...
Langganan:
Postingan (Atom)