Dipresentasikan pada acara Seminar dan Diskusi Interaktif "Library and Information Education @the Crossroad," 16-18 Nopember 2009, Hotel Topas Bandung.
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR .... TAHUN 2009
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Standar Nasional Perpustakaan.
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Standar adalah dokumen yang memuat ketentuan/kriteria minimal yang memuat aturan, pedoman, atau karakteristik kegiatan atau hasil kegiatan yang dirumuskan melalui proses konsensus pemangku kepentingan dan ditetapkan oleh lembaga resmi yang berwenang, untuk dipergunakan secara umum dan berulang-ulang dengan tujuan mencapai tingkat keteraturan yang optimum ditinjau dari konteks keperluan tertentu.
2. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi yang menyatakan bahwa suatu lembaga telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan sertifikasi tertentu.
3. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap produk atau jasa atau proses kegiatan lembaga atau seseorang yang dinyatakan memiliki kompetensi di bidang perpustakaan yang telah sesuai dan/atau memenuhi standar yang dipersyaratkan.
4. Standar Nasional Perpustakaan (SNPe) adalah standar yang diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI, yang digunakan sebagai acuan dalam penyelenggaraan, pengelolaan, proses, dan produk dari kegiatan perpustakaan.
5. Pemangku Kepentingan Perpustakaan adalah pihak-pihak yang terlibat dan terkait langsung atau memiliki kepentingan dengan kegiatan perpustakaan, yang meliputi penyelenggara, pelaksana, pemustaka, dan pihak-pihak pendukung dalam penyelenggaraan perpustakaan.
6. Penyelenggara perpustakaan adalah pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
7. Standar Koleksi Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal jenis koleksi perpustakaan, jumlah koleksi, pengembangan koleksi, pengolahan koleksi serta perawatan dan pelestarian koleksi.
8. Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal gedung, perabot dan peralatan perpustakaan.
9. Standar Pelayanan Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal pelayanan perpustakaan yang berorientasi pada kepentingan pemustaka.
10. Standar Tenaga Perpustakaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal kualifikasi akademik, kompetensi dan sertifikasi pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, kepala perpustakaan, dan tenaga ahli dalam bidang perpustakaan.
11. Standar Penyelenggaraan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan kriteria minimal penyelenggaraan perpustakaan di berbagai jenis perpustakaan.
12. Standar Pengelolaan adalah standar nasional perpustakaan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan perpustakaan agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan perpustakaan.
13. Prasarana perpustakaan adalah fasilitas mendasar/penunjang utama terselenggaranya perpustakaan antara lain berupa lahan dan bangunan atau ruang perpustakaan.
14. Sarana perpustakaan adalah peralatan dan perabot yang diperlukan untuk mempermudah pelaksanaan tugas perpustakaan antara lain berupa peralatan ruang pengolahan, peralatan ruang koleksi, peralatan ruang pelayanan, peralatan akses informasi, dll.
Prinsip Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 2
Standar Nasional Perpustakaan dikembangkan dengan prinsip transparansi dan keterbukaan, konsensus dan tidak memihak, efektif dan relevan, koheren dan dimensi pengembangan.
Fungsi dan Tujuan Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 3
(1)Standar Nasional Perpustakaan berfungsi sebagai acuan penyelenggaraan, pengelolaan dan pengembangan perpustakaan.
(2)Standar Nasional Perpustakaan bertujuan menjamin mutu perpustakaan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran membaca serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan
Pasal 4
Lingkup Standar Nasional Perpustakaan meliputi :
a. standar koleksi perpustakaan;
b. standar sarana dan prasarana perpustakaan;
c. standar pelayanan perpustakaan;
d. standar tenaga perpustakaan;
e. standar penyelenggaraan perpustakaan; dan
f. standar pengelolaan.
BAB II
STANDAR KOLEKSI PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 5
Standar koleksi perpustakaan mencakup jenis, jumlah, pengembangan, pengolahan, perawatan, dan pelestarian koleksi.
Bagian Kedua
Jenis Koleksi
Pasal 6
(1)Jenis koleksi perpustakaan berbentuk karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam.
(2)Jenis koleksi perpustakaan nasional sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, muatan lokal, naskah kuno, koleksi deposit, koleksi khusus, dan hasil penelitian.
(3)Jenis koleksi perpustakaan umum sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga, muatan lokal, dan alat permainan.
(4)Jenis koleksi perpustakaan sekolah/madrasah sekurang-kurangnya terdiri atas buku teks pelajaran, fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan alat permainan.
(5)Jenis koleksi perpustakaan perguruan tinggi sekurang-kurangnya terdiri atas fiksi, nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, alat peraga/praktik, muatan lokal, dan hasil penelitian.
(6)Jenis koleksi perpustakaan khusus sekurang-kurangnya terdiri atas nonfiksi, referensi, terbitan berkala, peta, dan muatan lokal.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis koleksi bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) diatur dalam Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Jumlah
Pasal 7
(1)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan umum dan perpustakaan khusus paling sedikit memiliki koleksi 1000 judul.
(2)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan sekolah/madrasah paling sedikit memiliki koleksi sesuai standar nasional pendidikan.
(3)Jumlah koleksi pada setiap perpustakaan perguruan tinggi paling sedikit memiliki koleksi 2500 judul.
(4)Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) perpustakaan harus memenuhi rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka.
(5)Rasio kecukupan antara koleksi dan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk setiap jenis perpustakaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Pengembangan Koleksi Perpustakaan
Pasal 8
(1)Perpustakaan mempunyai kebijakan pengembangan koleksi dan harus ditinjau sekurang-kurangnya setiap 3 (tiga) tahun.
(2)Kebijakan pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup seleksi, pengadaan, pengolahan, dan penyiangan bahan perpustakaan.
(3)Kebijakan pengembangan koleksi disusun secara tertulis yang berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan dan pengembangan koleksi.
(4)Perpustakaan harus menambah koleksi perpustakaan per tahun di luar jenis dan/atau jumlah koleksi yang ada sesuai dengan kebutuhan pemustaka.
(5)Perpustakaan harus menyediakan koleksi untuk kelompok pemustaka khusus.
(6)Pengembangan koleksi pada setiap jenis perpustakaan akan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kelima
Pengolahan
Pasal 9
(1)Pengolahan bahan perpustakaan dilakukan dengan sistem yang baku.
(2)Pengolahan bahan perpustakaan memperhatikan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pengolahan bahan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keenam
Perawatan dan Pelestarian Koleksi
Paragraf 1
Perawatan
Pasal 10
(1)Setiap perpustakaan harus melakukan perawatan koleksi perpustakaan secara berkala.
(2)Perawatan koleksi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi penyimpanan dan konservasi.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai perawatan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Paragraf 2
Pelestarian
Pasal 11
(1)Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Umum Provinsi melakukan pelestarian koleksi deposit.
(2)Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota melakukan pelestarian koleksi yang memuat budaya daerah.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB III
STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Pasal 12
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana dan prasarana perpustakaan.
(2)Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi aspek teknologi, ergonomik, konstruksi, lingkungan, efektifitas, efisiensi dan kecukupan.
(3)Penyediaan sarana dan prasarana mempertimbangkan kebutuhan pemustaka khusus.
Pasal 13
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan.
(2)Sarana penyimpanan koleksi sekurang-kurangnya berupa perabot sesuai dengan bahan perpustakaan yang dimiliki.
(3)Sarana akses informasi sekurang-kurangnya berupa perabot, peralatan, perlengkapan sistem temu kembali bahan perpustakaan dan informasi.
(4)Sarana layanan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa perabot dan peralatan sesuai dengan jenis layanan perpustakaan.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana penyimpanan koleksi, sarana akses informasi, dan sarana layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 14
(1)Perpustakaan yang telah memiliki sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat melengkapi sarana teknologi informasi dan komunikasi untuk:
a.pengelolaan koleksi;
b.penyelenggaraan layanan;
c.pengembangan perpustakaan; dan
d.kerja sama perpustakaan;
(2)Sarana teknologi informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan perkembangan dan kemajuan teknologi.
Pasal 15
(1)Setiap perpustakaan wajib memiliki lahan, gedung atau ruang.
(2)Lahan perpustakaan harus berlokasi yang mudah diakses, aman, nyaman dan memiliki status hukum yang jelas.
(3)Gedung atau ruang harus memenuhi aspek keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan.
(4)Gedung perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki ruang koleksi, ruang baca, ruang staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(5)Ruang perpustakaan sekurang-kurangnya memiliki area koleksi, baca, dan staf yang ditata secara efektif, efisien dan estetik.
(6)Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum provinsi dan kabupaten/kota, serta perpustakaan perguruan tinggi memiliki fasilitas umum dan fasilitas khusus.
(7)Ketentuan lebih lanjut mengenai lahan, gedung, ruang, fasilitas umum dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (6) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IV
STANDAR PELAYANAN
Pasal 16
(1)Standar pelayanan perpustakaan mengatur sistem pelayanan dan jenis pelayanan.
(2)Standar pelayanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk semua jenis perpustakaan.
Pasal 17
(1)Sistem layanan perpustakaan terdiri atas sistem terbuka dan sistem tertutup.
(2)Sistem layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh masing-masing perpustakaan.
Pasal 18
(1)Jenis layanan perpustakaan terdiri atas layanan teknis dan layanan pemustaka.
(2)Layanan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pengadaan dan pengolahan bahan perpustakaan.
(3)Layanan pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup layanan sirkulasi dan layanan referensi.
(4)Dalam melaksanakan layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat menggunakan koleksi setempat maupun koleksi perpustakaan lain.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai layanan sirkulasi dan layanan referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB V
STANDAR TENAGA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 19
(1)Tenaga perpustakaan terdiri atas pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan.
(2)Selain tenaga perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perpustakaan dapat memiliki tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(3)Kepala perpustakaan diangkat dari pustakawan.
(4)Dalam hal tidak terdapat pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala perpustakaan dapat diangkat dari tenaga ahli di bidang perpustakaan.
(5)Tenaga teknis perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tenaga nonpustakawan yang secara teknis mendukung pelaksanaan fungsi perpustakaan.
(6)Pustakawan, tenaga teknis perpustakaan, tenaga ahli di bidang perpustakaan dan kepala perpustakaan memiliki tugas pokok, kualifikasi, dan/atau kompetensi.
Bagian Kedua
Pustakawan
Pasal 20
Pustakawan mempunyai tugas memberikan informasi yang cocok dan tepat waktu bagi pihak yang memerlukan dengan memberikan bimbingan akses pada sumber daya informasi, baik yang berada di dalam perpustakaan tempat dia bekerja maupun di luar perpustakaan dengan memanfaatkan beragam basis data, fasilitas jaringan telekomunikasi, serta kerjasama antar perpustakaan maupun dengan lembaga lainnya.
Pasal 21
(1)Pustakawan memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi.
(2)Seseorang yang memiliki kualifikasi akademik serendah-rendahnya sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) di luar bidang perpustakaan dari perguruan tinggi yang terakreditasi dapat menjadi pustakawan setelah lulus pendidikan dan pelatihan bidang perpustakaan.
(3)Pendidikan dan pelatihan di bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga lain yang diakreditasi oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga sertifikasi.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 22
(1)Pustakawan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi pustakawan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 23
1)Pustakawan harus memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan.
2)Pustakawan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
4)Sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Ketiga
Tenaga Teknis Perpustakaan
Pasal 24
Tenaga teknis perpustakaan melaksanakan kegiatan yang bersifat membantu pekerjaan fungsional yang dilaksanakan pustakawan, serta melaksanakan pekerjaan perpustakaan lainnya.
Pasal 25
(1)Tenaga teknis perpustakaan terdiri atas tenaga teknis komputer, tenaga teknis audio visual, tenaga teknis ketatausahaan, tenaga teknis asisten perpustakaan, dan/atau tenaga teknis lainnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma II (D-II) ditambah pendidikan dan/atau pelatihan sesuai bidang tugasnya.
(3)Ketentuan lebih lanjut tentang pendidikan dan/atau pelatihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 26
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki kompetensi profesional dan kompetensi personal.
(2)Kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek pengetahuan, keahlian, dan sikap kerja.
(3)Kompetensi personal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup aspek kepribadian dan interaksi sosial.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai kompetensi tenaga teknis perpustakaan diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 27
(1)Tenaga teknis perpustakaan harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)Tenaga teknis perpustakaan yang memiliki sertifikat kompetensi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak memperoleh tunjangan profesi.
(3)Tunjangan profesi kepustakawanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(4)Sertifikat kompetensi sesuai bidang tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh lembaga sertifikasi mandiri atau lembaga pendidikan yang terakreditasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Keempat
Kepala Perpustakaan
Pasal 28
(1)Kepala perpustakaan mempunyai tugas memimpin, mengelola, dan mengembangkan perpustakaan.
(2)Kepala perpustakaan memiliki kompetensi profesional, kompetensi personal, kompetensi manajerial, dan kompetensi kewirausahaan sesuai dengan jenis perpustakaan.
(3)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikembangkan oleh pusat standardisasi dan ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Pasal 29
(1)Kepala Perpustakaan Nasional, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi adalah pustakawan atau tenaga ahli di bidang perpustakaan yang memiliki kriteria sebagai berikut:
a.memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) untuk perpustakaan provinsi dan kabupaten/kota, magister (S-2) untuk perpustakaan perguruan tinggi dan Perpustakaan Nasional;
b.memiliki pengalaman bekerja di perpustakaan sekurang-kurangnya 5 tahun kecuali 10 tahun untuk Perpustakaan Nasional;
c.menguasai bahasa Inggris baik lisan maupun tertulis;
d.menguasai teknologi informasi;
(2)Kriteria kepala perpustakaan khusus dan perpustakaan sekolah/madrasah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Tenaga Ahli di Bidang Perpustakaan
Pasal 30
(1)Tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah tenaga non pustakawan yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
(2)Tenaga ahli di bidang perpustakaan diangkat apabila jumlah tenaga perpustakaan belum mencukupi sesuai standar tenaga perpustakaan.
(3)Kapabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan.
(4)Kemampuan dan kecakapan dalam bidang perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperoleh dari pendidikan paling rendah S-1 (strata satu), dan pengalaman bekerja di perpustakaan minimal 5 (lima) tahun.
(5)Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan yang mewujudkan suatu kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan di bidang perpustakaan yang memancarkan kewibawaan, kejujuran, dan kesetiaan.
(6)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan yang mencakup aspek pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap kerja yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi.
(7)Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan oleh pusat standardisasi nasional perpustakaan yang pemberlakuannya ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB VI
STANDAR PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
Bagian pertama
Umum
Pasal 31
(1)Standar penyelenggaraan perpustakaan berdasarkan jenis dan kepemilikan mencakup standar Perpustakaan Nasional, Perpustakaan Pemerintah, perpustakaan provinsi, perpustakaan kabupaten/kota, perpustakaan kecamatan, perpustakaan desa/kelurahan, perpustakaan sekolah/ madrasah, perpustakaan perguruan tinggi, perpustakaan khusus, perpustakaan keluarga, dan perpustakaan pribadi.
(2)Penyelenggara perpustakaan bertanggungjawab atas tersedianya koleksi sarana dan prasarana, pelayanan perpustakaan dan tenaga perpustakaan.
(3)Penyelenggaraan perpustakaan diarahkan untuk mendukung pembudayaan kegemaran membaca. dalam kerangka sistem pendidikan nasional (dihapus karena membatasi).
(4)Perpustakaan harus memiliki status kelembagaan dan ditetapkan yang dituangkan dalam dengan surat keputusan dari lembaga penyelenggara serta diberitahukan kepada Perpustakaan Nasional.
(5)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar penyelenggaraan perpustakan diatur dengan peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional
Pasal 32
(1)Penyelenggaraan Perpustakaan Nasional menjadi tanggung jawab pemerintah yang berkedudukan di ibukota negara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan.
(3)Perpustakaan Nasional menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan di tingkat nasional maupun internasional.
Bagian Ketiga
Penyelenggaraan Perpustakaan Pemerintah
Pasal 33
(1)Penyelenggaraan perpustakaan pemerintah menjadi tanggung jawab kementerian/lembaga non kementerian masing-masing dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan pemerintah melaksanakan tugas perpustakaan dalam rangka mendukung penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian/lembaga non kementerian.
(3)Perpustakaan pemerintah menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Perpustakaan Provinsi
Pasal 34
(1)Penyelenggaraan perpustakaan provinsi menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang berkedudukan di ibukota provinsi dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan provinsi melaksanakan tugas pemerintahan provinsi dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah provinsi.
(3)Perpustakaan provinsi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kelima
Penyelenggaraan Perpustakaan Kabupaten/Kota
Pasal 35
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota yang berkedudukan di ibukota kabupaten/kota dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kabupaten/kota melaksanakan tugas pemerintahan kabupaten/kota dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian serta sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kabupaten/kota.
(3)Perpustakaan kabupaten/kota menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Keenam
Penyelenggaraan Perpustakaan Kecamatan
Pasal 36
(1)Penyelenggaraan perpustakaan kecamatan menjadi tanggung jawab camat yang berkedudukan di kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan kecamatan melaksanakan tugas pemerintahan kecamatan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah kecamatan.
(3)Perpustakaan kecamatan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Ketujuh
Penyelenggaraan Perpustakaan Desa/Kelurahan
Pasal 37
(1)Penyelenggaraan perpustakaan desa menjadi tanggung jawab kepala desa/lurah yang berkedudukan di desa/kelurahan dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan desa/kelurahan melaksanakan tugas pemerintahan desa/kelurahan dalam bidang perpustakaan berfungsi sebagai pusat sumber belajar masyarakat di wilayah desa/kelurahan.
(3)Perpustakaan desa/kelurahan menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan.
Bagian Kedelapan
Penyelenggaraan Perpustakaan Masyarakat, Keluarga, dan Pribadi
Pasal 38
(1)Penyelenggaraan perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menjadi tanggung jawab masing-masing penyelenggara.
(2)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi berfungsi sebagai sumber daya pembelajaran sepanjang hayat.
(3)Perpustakaan masyarakat, keluarga dan pribadi menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan {dihapus : tidak perlu diatur).
Bagian Kesembilan
Penyelenggaraan Perpustakaan Sekolah/Madrasah
Pasal 39
(1)Penyelenggaraan perpustakaan sekolah/madrasah menjadi tanggung jawab masing-masing sekolah/madrasah dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan sekolah/madrasah berfungsi sebagai sumber belajar bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah/madrasah.
(3)Perpustakaan sekolah/madrasah dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesepuluh
Penyelenggaraan Perpustakaan Perguruan Tinggi
Pasal 40
(1)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi menjadi tanggung jawab rektor/direktur/kepala sekolah tinggi masing-masing perguruan tinggi.
(2)Penyelenggaraan perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh seorang kepala.
(3)Perpustakaan perguruan tinggi berfungsi sebagai sumber belajar, penelitian, deposit internal, pelestarian, dan pusat jejaring bagi civitas akademika di lingkungan perguruan tinggi.
(4)Perpustakaan perguruan tinggi dapat menyelenggarakan kerja sama antarperpustakaan, serta kerja sama dengan civitas akademika dan masyarakat (seharusnya diatur dlm standar layanan).
Bagian Kesebelas
Penyelenggaraan Perpustakaan Khusus
Pasal 41
(1)Penyelenggaraan perpustakaan khusus menjadi tanggungjawab masing-masing lembaga penyelenggara dan dipimpin oleh seorang kepala.
(2)Perpustakaan khusus berfungsi sebagai perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit internal, perpustakaan penelitian, serta sebagai sumber belajar di dalam dan diluar lingkungan lembaga.
(3)Perpustakaan khusus menyelenggarakan kerja sama antar perpustakaan (seharusnya diatur dlm standar layanan).
BAB VII
STANDAR PENGELOLAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 42
(1)Pengelolaan perpustakaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan perpustakaan.
(2)Pengelolaan perpustakaan disesuaikan dengan dilakukan berdasarkan jenis perpustakaan karakteristik, fungsi, dan tujuan perpustakaan serta dilakukan secara berkesinambungan.
(3)Pengelolaan perpustakaan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi.
(4)Pengelolaan perpustakaan dilaksanakan secara mandiri, efisien, efektif, dan akuntabel.
(5)Pengelolaan perpustakaan dilakukan sesuai standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga, dan penyelenggaraan perpustakaan.
(6)Perpustakaan yang memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat (?) dievaluasi untuk menentukan tingkat kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat.
(7)Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan oleh Perpustakaan Nasional atau lembaga yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pasal 43
(1)Perpustakaan menyusun rencana kerja dan/atau rencana strategis lima tahunan yang dirinci dalam rencana kerja tahunan.
(2)Perpustakaan memiliki kebijakan pengelolaan dengan mengacu pada rencana kerja dan/atau rencana strategis yang disetujui oleh lembaga induknya.
(3)Perpustakaan memiliki prosedur baku.
Pasal 44
(1)Keberhasilan pengelolaan perpustakaan diukur melalui indikator kinerja perpustakaan.
(2)Indikator kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan.
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis pengukuran kinerja perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
Bagian Kedua
Pengembangan Tenaga
Pasal 45
(1)Kepala perpustakaan bertanggungjawab terhadap pengembangan tenaga yang mencakup kompetensi dan karir tenaga perpustakaan (nggak sinkron dg standar tenaga!).
(2)Pengembangan kompetensi dan karir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 46
(1)Pengawasan perpustakaan meliputi supervisi, evaluasi, dan pelaporan.
(2)Supervisi dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan lembaga perwakilan pihak-pihak yang berkepentingan. secara teratur dan berkesinambungan untuk menilai efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perpustakaan (dihapus krn sudah sendirinya supervise bertujuan utk itu).
(3)Evaluasi terhadap lembaga dan program perpustakaan dilakukan oleh penyelenggara dan/atau masyarakat.
(4)Pelaporan dilakukan oleh pimpinan perpustakaan dan disampaikan kepada penyelenggara perpustakaan.
Bagian Keempat
Administrasi Layanan
Pasal 47
(1)Administrasi layanan dilaksanakan untuk semua jenis kegiatan layanan perpustakaan (dihapus terlalu detil).
(2)Administrasi Layanan Perpustakaan diselenggarakan untuk tujuan memudahkan dan menjamin pelaksanaan kerja secara efektif dalam pengelolaan layanan.
(3)Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti pola dan cara yang baku atau yang berlaku dalam organisasi badan induknya.
(4)Administrasi Layanan Perpustakaan merupakan bukti pertanggungjawaban dalam pelaksanaan tugas layanan (?).
(5)Pengembangan sistem Administrasi Layanan Perpustakaan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (tidak perlu).
(6)Administrasi layanan perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan pedoman layanan perpustakaan yang ditetapkan oleh Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI (tidak perlu).
Bagian Kelima (sebaiknya di standar layanan)
Waktu Layanan
Pasal 48
Waktu dan jumlah jam layanan perpustakaan disesuaikan dengan kebutuhan pemustaka dengan mempertimbangkan kemudahan pemustaka dalam menggunakan perpustakaan.
Bagian Keenam
Kerjasama Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 49
Kerjasama layanan dilakukan dengan perpustakaan lain maupun dengan sesama unit kerja dalam lingkup organisasi.
Bagian Ketujuh
Manajemen Layanan
Pasal 50
Perpustakaan menerapkan sistem manajemen yang sesuai dengan kondisi perpustakaan dan mengikuti perkembangan sistem manajemen.
Bagian Kedelapan
Promosi Layanan (sebaiknya di standar layanan..)
Pasal 51
(1)Promosi Layanan dilakukan untuk meningkatkan citra perpustakaan dan mengoptimalkan penggunaan perpustakaan, serta peningkatan budaya kegemaran membaca masyarakat.
(2)Promosi Layanan Perpustakaan dilakukan secara berkesinambungan dan perlu didukung dana yang memadai.
BAB VIII
IMPLEMENTASI STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 52
(1)Implementasi standar nasional perpustakaan perlu didukung sistem standardisasi perpustakaan
(2)Sistem standardisasi yang dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan pengembangan standar teknis, penerapan standar, penilaian kesesuaian (akreditasi sertifikasi) dan berbagai kegiatan pendukung standar nasional perpustakaan lainnya
(3)Dalam pengembangan dan penerapan standar teknis, perpustakaan harus mengacu pada prinsip-prinsip standardisasi sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 dan ketentuan standardisasi yang berlaku.
(4)Standar teknis perpustakaan diberlakukan secara nasional di wilayah Indonesia oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI yang masing-masing standar diberi identitas diri yang merupakan satu kesatuan dari kode Standar Teknis Perpustakaan Indonesia (STPI).
Bagian Kedua
Pengembangan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 53
(1)Standar teknis perpustakaan dikembangkan berdasarkan kebutuhan untuk masing-masing standar nasional yang dimaksudkan dalam pasal 4 peraturan ini.
(2)Kebutuhan standar yang harus dikembangkan dituangkan dalam daftar tahunan program nasional pengembangan standar (PNPS) yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(3)Untuk menjamin efektifitas dan kemutakhiran standar teknis perpustakaan, standar teknis yang ada dilakukan pengkajian ulang dan/atau penyempurnaan (revisi) secara berkala dan terencana selambat-lambatnya 5 tahun sekali.
Bagian ketiga
Penerapan Standar Teknis Perpustakaan
Pasal 54
(1)Standar teknis perpustakaan yang berisi ketentuan yang terkait dengan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan pelestarian lingkungan serta kepentingan spesifik yang terkait dengan geografis, iklim dan budaya setempat dapat diberlakukan secara wajib melalui regulasi teknis yang ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional RI.
(2)Untuk meningkatkan efektivitas penggunaan dan penerapan standar, Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi mengembangkan dan melaksanakan program promosi dan edukasi standardisasi dengan mengedepankan partisipasi dan/atau keterlibatan para pemangku kepentingan.
(3)Penerapan standar teknis perpustakaan perlu didukung adanya infrastruktur teknis sistem penilaian kesesuaian penerapan standar.
Bagian Keempat
Sertifikasi dan Akreditasi Penerapan Standar
Pasal 55
(1)Pembuktian suatu perpustakaan, produk jasa perpustakaan dan/atau perlengkapan/perabotan perpustakaan dan/atau sumberdaya manusia perpustakaan telah menerapkan dan memenuhi standar tertentu secara tertib dan konsisten dilaksanakan melalui proses sertifikasi oleh lembaga penilaian kesesuaian mandiri
(2)Bukti kesesuaian terhadap standar dan kelulusan dari proses sertifikasi ditunjukkan melalui pemberian sertifikat
Pasal 56
(1)Akreditasi terhadap Lembaga sertifikasi atau lembaga penilaian kesesuaian dilakukan oleh lembaga akreditasi yang memiliki kompetensi untuk mengakreditasi dan telah terjamin ketertelusuran kompetensinya.
(2)Lembaga akreditasi yang dimaksudkan pada ayat (1) diatas menggunakan lembaga akreditasi yang ada atau organisasi lain yang ditunjuk oleh Perpustakaan Nasional.
Bagian Kelima
Kelembagaan Standardisasi
Pasal 57
(1)Untuk menjamin keberlangsungan pertumbuhan dan menjaga konsistensi kualitas kegiatan dalam pengembangan dan penerapan standar nasional perpustakaan dan standar teknis perpustakaan, perlu ditangani secara serius dan profesional oleh suatu unit kerja khusus sistem standardisasi perpustakaan di lingkungan Perpustakaan Nasional.
(2)Untuk mengefektifkan kelembagaan dan menekan beban negara, Perpustakaan Nasional wajib memanfaatkan, mengembangkan dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki kekuatan hukum untuk menangani dan bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional.
Bagian Keenam
Ketentuan Lain-lain
Pasal 58
Ketentuan lain mengenai standar nasional perpustakaan, standar teknis perpustakaan dan standardisasi perpustakaan yang belum diatur dalam peraturan ini diatur lebih lanjut melalui peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal....................2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal...
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN …
TENTANG
STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN
I.UMUM
Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan dan merevisi standar yang dilaksanakan secara tertib dan bekerjasama dengan semua pihak terkait.
Perumusan standar adalah rangkaian kegiatan pengembangan standar sejak dari pengumpulan dan pengolahan data untuk menyusun rancangan standar sampai tercapainya konsensus para pemangku kepentingan yang terkait.
Penetapan standar adalah kegiatan menetapkan standar oleh lembaga resmi/yang berwenang setelah rancangan standar yang bersangkutan memperoleh konsensus dari para pemangku kepentingan terkait.
Penerapan standar adalah kegiatan menggunakan standar tertentu oleh pemangku kepentingan terkait secara tertib dan konsisten.
Penilaian kesesuaian adalah rangkaian kegiatan evaluasi dan/atau pengujian kesesuaian suatu proses kegiatan dan/atau hasil kegiatan terhadap ketentuan atau persyaratan yang ditetapkan dalam standar terkait.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Cukup Jelas
Pasal 4
Cukup Jelas
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud karya rekam adalah karya seseorang atau lembaga yang dipublikasikan dalam bentuk analog atau digital.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan muatan lokal adalah jenis koleksi yang merupakan terbitan internal dan/atau koleksi tentang daerah.
Yang dimaksud dengan koleksi khusus termasuk koleksi terlarang, lukisan, arterfak.
Yang dimaksud dengan fiksi adalah bahan yang ditulis berdasarkan khayalan, imajinasi, dan rekaan penulis dalam bentuk cerita.
Yang dimaksud non fiksi adalah bahan perpustakaan yang ditulis berdasarkan kenyataan, faktual, ada dalam kehidupan, dan mengutamakan data dan fakta serta tidak boleh dibumbuhi imajinasi dan rekaan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan alat permainan adalah alat permainan edukatif yang dapat merangsang daya pikir anak serta meningkatkan kemampuan konsentrasi dan pemecahan masalah.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup Jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ”pengadaan/akuisisi” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses seleksi dan pengadaan bahan perpustakaan berdasarkan kebutuhan pemustaka saat ini dan dimasa mendatang.
Yang dimaksud dengan ”penyiangan/weeding” adalah suatu kegiatan yang dilakukan dalam proses evaluasi pemanfaatan bahan perpustakaan secara periodik maupun kontinyu dalam rangka pengembangan koleksi.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kelompok pemustaka khusus adalah masyarakat yang memliliki cacat dan/atau kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem pengolahan bahan perpustakaan yang baku adalah sistem yang digunakan dalam menyusun deskripsi bibliografi dan deskripsi subjek.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyimpanan adalah koleksi ditempatkan diruang penyimpanan (storage) yang sudah dlengkapi dengan fasilitas mesin penyejuk ruangan dan alat pengatur suhu udara serta dilengkapi juga dengan alarm sistem sebagai sarana pengamanannya.
Yang dimaksud dengan konservasi koleksi dilakukaan melalui upaya-upaya penanggulangan dari kemungkinan terjadinya kerusakan koleksi, baik melaui upaya pencegahan (preventif care) maupun perawatan khusus (treatmen) terhadap koleksi yang sudah mengalami kerusakan.
Dalam hal perawatan ringan (instant conservation) dan perbaikan sederhana (instant restoration) dilakukan dengan cara membersihkan debu dan kotoran, tetapi untuk penanganan khusus, terutama terhadap koleksi yang mengalami kerusakan secara fisik, biotis dan kimiawi dilakukan dengan prinsip konservasi secara profesional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aspek teknologi adalah faktor kesesuaian sarana dan prasarana perpustakaan terhadap perkembangan teknologi.
Yang dimaksud dengan aspek ergonomik adalah faktor kenyamanan kerja meliputi tempat kerja, pencahayaan, suhu dan kualitas udara, gangguan suara, kesehatan dan keamanan kerja serta kebiasaan dalam bekerja.
Yang dimaksud dengan aspek konstruksi adalah faktor kesesuaian antara satuan infrastruktur/bangunan dengan fungsi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek lingkungan adalah faktor keserasian antara kondisi fisik yang mencakup keadaan sumber alam dengan bangunan.
Yang dimaksud dengan aspek efektifitas adalah faktor hasil guna/ kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana perpustakaan.
Yang dimaksud dengan aspek efisiensi adalah faktor penghematan kemanfaatan sarana dan prasarana perpustakaan
Yang dimaksud dengan aspek kecukupan adalah faktor kesesuaian kebutuhan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana penyimpanan koleksi adalah tempat untuk menyimpan koleksi baik cetak maupun rekam.
Yang dimaksud dengan sarana akses informasi adalah sarana untuk temu kembali koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan sarana layanan perpustakaan adalah berbagai fasilitas yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada pemustaka.
Ayat (2)
Contoh sarana penyimpanan koleksi seperti rak buku, cd, mikrofilm dll.
Ayat (3)
Contoh sarana akses informasi seperti katalog manual, katalog online dll.
Ayat (4)
Contoh sarana layanan perpustakaan seperti meja sirkulasi, kursi dan meja baca dll.
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Fasilitas umum yang disediakan perpustakaan sekurang-kurangnya berupa lahan parkir, ruang ibadah, dan toilet.
Fasilitas khusus disediakan oleh perpustakaan yang memiliki pelayanan bagi pemustaka khusus sesuai kemampuan.
Ayat (7)
Cukup Jelas
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem layanan terbuka adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Yang dimaksud dengan sistem layanan tertutup adalah sistem layanan perpustakaan dimana setiap pemustaka tidak diperkenankan menelusur dan mengambil sendiri koleksi yang dibutuhkannya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan layanan sirkulasi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi layanan baca di tempat, peminjaman, dan pengembalian koleksi perpustakaan.
Yang dimaksud dengan layanan referensi adalah layanan yang diberikan kepada pemustaka meliputi pemberian informasi, bimbingan penggunaan perpustakaan dan penelusuran informasi.
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tenaga ahli di bidang perpustakaan adalah seseorang yang memiliki kapabilitas, integritas, dan kompetensi di bidang perpustakaan.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan tenaga nonpustakawan adalah tenaga perpustakaan yang tidak memiliki kompetensi sebagai pustakawan.
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Kompetensi profesional, yaitu kompetensi yang terkait dengan pengetahuan pustakawan di bidang sumber-sumber informasi, teknologi, manajemen dan penelitian, kemampuan dan ketrampilan menggunakan pengetahuan tersebut sebagai dasar untuk menyediakan layanan perpustakaan dan informasi.
Kompetensi personal, yaitu kompetensi yang menggambarkan satu kesatuan keterampilan, perilaku dan nilai yang dimiliki pustakawan agar dapat bekerja secara efektif, menjadi komunikator yang baik, selalu meningkatkan pengetahuan, dapat memperlihatkan nilai lebihnya, serta dapat bertahan terhadap perubahan dan perkembangan dalam dunia kerjanya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial meliputi gaji, tunjangan fungsional, tunjangan profesi, dan tunjangan kompensasi resiko kesehatan. (tidak perlu lagi).
Ayat (5)
Cukup Jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Lembaga sertifikasi mandiri adalah suatu organisasi atau lembaga yang bersifat independen dan dikelola secara mandiri yang telah terakreditasi oleh suatu badan akreditasi atau ditunjuk oleh instansi yang berwenang, untuk melaksanakan tugas sertifikasi secara obyektif, kompeten, transparan, dan tidak memihak dalam rangka pemberian sertifikat (sebagai pengakuan formal) terhadap suatu obyek yang mengacu dan memenuhi standar atau kriteria baku tertentu.
Pasal 24
Cukup Jelas
Pasal 25
Cukup Jelas
Pasal 26
Cukup Jelas
Pasal 27
Cukup Jelas
Pasal 28
Cukup Jelas
Pasal 29
Cukup Jelas
Pasal 30
Cukup Jelas
Pasal 31
Cukup Jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat provinsi dengan mengacu pada kebijakan pembinaan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 33
Cukup Jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud perpustakaan pembina adalah perpustakaan yang melaksanakan pembinaan pada tingkat Kabupaten/Kota dengan mengacu pada kebijakan pembinaan provinsi dan nasional.
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 35
Cukup Jelas
Pasal 36
Cukup Jelas
Pasal 37
Cukup Jelas
Pasal 38
Cukup Jelas
Pasal 39
Cukup Jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perpustakaan deposit internal adalah perpustakaan yang wajib menyimpan karya cetak dan karya rekam baik yang diterbitkan atau tidak diterbitkan oleh lembaga maupun di luar lembaga
Ayat (4)
Cukup Jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Pasal 42
Cukup Jelas
Pasal 43
Cukup Jelas
Pasal 44
Cukup Jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Pengembangan kompetensi bagi tenaga perpustakaan dapat dilakukan melalui metode bimbingan dan pendampingan, konsultasi, praktik kerja lapangan, supervisi, keanggotaan pada organisasi profesi pustakawan atau bentuk lain yang sejenis.
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 46
Cukup Jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Administrasi layanan terdiri atas peraturan dan tata tertib sirkulasi koleksi perpustakaan, keanggotaan, sanksi, dan statistik perpustakaan.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Cukup Jelas
Ayat (5)
Cukup Jelas
Ayat (6)
Cukup Jelas
Pasal 48
Cukup Jelas
Pasal 49
Cukup Jelas
Pasal 50
Cukup Jelas
Pasal 51
Cukup Jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup Jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Nomor standar, dan tahun penerbitan yang disingkat STPI adalah bbnnn.vv:yyyy dimana bb adalah nomor bidang, nnn adalah nomor urut, vv adalah versi, dan yyyy adalah tahun.
Pasal 53
Cukup Jelas
Pasal 54
Cukup Jelas
Pasal 55
Ayat (1)
Lembaga penilaian kesesuaian mandiri adalah lembaga sertifikasi atau inspeksi yang kompeten, netral, dan transparan yang diakui oleh suatu lembaga akreditasi atau lembaga yang berwenang di bidangnya.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 56
Cukup Jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Kerjasama dengan lembaga lain yang bertanggung jawab di bidang standardisasi nasional yaitu dengan BSN, BNSP, BSNP, Depnaker, dan Depdiknas.
Pasal 58
Cukup Jelas
Pasal 59
Cukup Jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar